MUNGKID – Satuan Reserse Narkoba Polresta Magelang berhasil menggagalkan peredaran narkoba dalam jumlah besar sepanjang 1–18 Juni 2025. Dengan total barang bukti berupa sabu-sabu seberat 163,65 gram dan 2.000 butir pil Yarindo.
Kasat Narkoba Polresta Magelang AKP Tri Widaryanto menyampaikan, pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan dan penindakan intensif terhadap pengedar yang beroperasi di wilayah Magelang dan sekitarnya.
"Total ada tiga perkara yang kami tangani," katanya di Mapolresta Magelang, Kamis (19/6).
Baca Juga: Tingkatkan Kemampuan Melaut, Nelayan Kulon Progo Mengikuti Pelatihan Basic Safety Training dan Sertifikasi Yang Digelar DKP DIY:
Tiga perkara itu, kata dia, dua di antaranya kedapatan memiliki sabu seberat 163,65 gram atau 1,63 ons. Kemudian, satu perkara kepemilikan pil Yarindo sebanyak dua botol atau 2.000 butir.
Dalam kasus peredaran sabu, polisi menetapkan dua tersangka utama: BP, warga Kecamatan Mertoyudan, dan PAK warga Kabupaten Purworejo. Keduanya memiliki pola operasi yang sama: menerima perintah dari seseorang yang mereka kenal dengan inisial W.
BP diamankan dengan barang bukti sabu seberat 61 gram yang telah dikemas dalam beberapa paket siap edar. BP sufah telah tiga kali melakukan pengedaran sejak pertengahan Mei 2025 dan menerima imbalan sebesar Rp 4 juta.
Baca Juga: Gunakan Mobil Berlambang Siap Amunisi di Berbagai Event, Polresta Sleman Amankan Ribuan Botol Miras
Berbeda lokasi, tapi dengan modus serupa, PAK ditangkap di lampu merah Palbapang, Jalan Magelang-Jogja, usai mengambil paket sabu seberat 102,65 gram. Barang haram itu ambil dari Terminal Jombor, Jogja setelah dikirim dari Jakarta menggunakan bus malam.
Tri mengatakan, PAK menjalankan tugas sesuai arahan W, termasuk tempat meletakkan paket sabu di wilayah Magelang. PAK sudah dua kali lolos, sebelum akhirnya ditangkap dalam percobaan ketiga. Setiap kali transaksi, PAK mendapatkan upah sekitar Rp 1,3 juta.
Atas perbuatannya, BP dan PAK dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 atau Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Keduanya terancam hukuman penjara minimal lima hingga enam tahun.
Baca Juga: Aturan Zero Over Dimensions Over Load (ODOL) Merugikan Masyarakat Kecil, Puluhan Sopir di Kulon Progo Mogok Kerja Hingga Sweeping Truk
Selain sabu, Satresnarkoba Polresta Magelang juga mengungkap praktik peredaran pil Yarindo, obat penenang yang masuk golongan psikotropika keras. Tersangka ARS, warga Kota Magelang, ditangkap setelah terbukti memiliki dua botol berisi total 2.000 butir pil Yarindo.
ARS membeli obat tersebut secara daring dan menjualnya kembali untuk memperoleh keuntungan sekitar Rp 200 ribu per botol. ARS mengaku telah tiga kali melakukan penjualan sebelum akhirnya ditangkap.
Baca Juga: Angka Kemiskinan Turun, Gunungkidul Masih Jauh Dari Target Angka Kemiskinan DIY dan Nasional, Perkuat Kolaborasi dan Inovasi
Atas perbuatannya, ARS dijerat Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp 5 miliar.
Tri menjelaskan, berdasarkan pemeriksaan lebih lanjut ketiga tersangka positif mengonsumsi zat narkotika. BP dan PAK dinyatakan positif sabu, sementara ARS positif mengandung zat aktif dalam pil Yarindo.(aya/pra)