Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Klaim Hanya Bela Diri Setelah Ditendang, Petani Saptosari Ini Malah Jadi Terdakwa

Yusuf Bastiar • Kamis, 19 Juni 2025 | 04:17 WIB

 

SIDANG PERTAMA: Seorang petani asal Mendak Kalurahan Kanigoro, Kapanewon Saptosari, Kabupaten Gunungkidul, Ratno Widodo, 45 sedang dalam menuju ruang sidang di PN Wonosari Selasa (17/6/2025).
SIDANG PERTAMA: Seorang petani asal Mendak Kalurahan Kanigoro, Kapanewon Saptosari, Kabupaten Gunungkidul, Ratno Widodo, 45 sedang dalam menuju ruang sidang di PN Wonosari Selasa (17/6/2025).

GUNUNGKIDUL - Seorang petani asal Mendak, Kalurahan Kanigoro, Kapanewon Saptosari, Ratno Widodo, 45, harus duduk di kursi terdakwa dalam kasus dugaan penganiayaan.

Ia dilaporkan oleh tetangganya, Sugiyono, 45, atas peristiwa yang terjadi pada 29 Desember 2024.

Ratno kini menghadapi dakwaan Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Sidang perdana digelar di Pengadilan Negeri (PN) Wonosari, Selasa (17/6/2025), dengan agenda pembacaan dakwaan.

Kuasa hukum terdakwa Anggit Sukmana mengaku, bahwa kliennya tak berniat menganiaya.

Tindakan yang dilakukan merupakan bentuk pembelaan diri dalam situasi tertekan karena sebelumnya Ratno lebih dulu mendapat kekerasan fisik dari pelapor.

“Konteksnya waktu itu terdakwa melakukan pembelaan. Setelah terdakwa ditendang dua kali di bagian perut sebelah kiri. Rasa sakit pasti,” katanya Rabu (18/6/2025).

 

 

Kejadian bermula pukul 18.30 di rumah terdakwa, saat itu pelapor berteriak-teriak mendatangi rumah terdakwa dan langsung menggebrak meja.

Saat itu, terdakwa sedang mengambil sepeda motor di samping rumah, pelapor langsung mendekati terdakwa dan menyeret bajunya.

Kemudian, pelapor langsung menendang terdakwa sebanyak dua kali hingga terjatuh.

Setelah tersungkur, Ratno kembali mendapat tendangan sebelum akhirnya membalas dengan pukulan.

“Perkelahian baru berhenti setelah istri terdakwa dan warga datang melerai. Malam itu juga mereka berdamai secara lisan, sehingga kami anggap selesai,” imbuh Anggit.

Sehingga, pihak terdakwa tidak melakukan pemeriksaan visum karena menganggap masalah tersebut telah selesai.

Namun, dua pekan kemudian, laporan resmi dilayangkan ke pihak kepolisian.

Dalam sidang pertama, Anggit mengajukan permohonan penangguhan penahanan karena Ratno dinilai kooperatif selama proses hukum dan merupakan tulang punggung keluarga.

Namun, permohonan tersebut belum dikabulkan majelis hakim.

Dilansir dari sistem informasi perkara PN Wonosari dengan nomor 36/Pid.B/2025/PN Wno, tercantum kronologi versi pelapor.

Dalam kolom dakwaan disebutkan bahwa Ratno telah melakukan penganiayaan terhadap saksi korban, Sugiyono.

Disebutkan, Ratno mengajak pelapor ke rumahnya dan sempat berkata, “Ayo munggah delet (ayo naik sebentar)”.

Saat pelapor masuk ke ruang tamu, keduanya terlibat adu argumen. Pelapor menggebrak meja, lalu Ratno disebut memukul wajah pelapor dua kali menggunakan tangan kanan mengepal mengenai bagian wajah pelapor hingga terjatuh. 

Baca Juga: UAJY Jadi Tuan Rumah Seaus 2.0, Soroti Urbanisme dan Lanskap Asia Tenggara

Dalam dakwaan, disebutkan pelapor terjatuh dan mengalami pendarahan pada hidung.

Dua warga datang membantu dan membawa Sugiyono pulang. Visum et repertum dari dua rumah sakit turut memperkuat bukti dari pihak pelapor.

Pertama, visum dari RSUD Saptosari menyebut adanya bengkak kemerahan pada hidung kiri sepanjang dua sentimeter.

Kedua, hasil pemeriksaan radiologi RSUD Wonosari menunjukkan adanya patah tulang hidung dengan pergeseran ringan namun dalam posisi relatif baik.

Persidangan lanjutan dijadwalkan berlangsung Selasa (24/6/2025) pukul 13.00 di Ruang Garuda PN Wonosari. Sidang akan memasuki agenda pembuktian dari Jaksa Penuntut Umum. (cr1/wia)

Editor : Winda Atika Ira Puspita
#kasus penganiayaan #terdakwa #Petani #Saptosari #membela diri