JOGJA - Proses hukum kasus dugaan mafia tanah yang melibatkan Mbah Tupon warga Bantul berlanjut.
Polda DIY telah menetapkan tujuh tersangka, dan tiga di antaranya dilakukan penahanan mulai hari ini, Rabu (18/6/2025).
"Hari ini (Rabu, 18/6/2025) dilakukan penahanan terhadap tiga tersangka (dugaan mafia tanah)."
"Beberapa tersangka juga akan dipanggil hari ini," ujar Kapolda DIY Irjen Pol Anggoro Sukartono saat ditemui wartawan di Kompleks Kepatihan Jogja, Rabu (18/6/2025).
Polda DIY telah menaikkan status kasus dugaan mafia tanah warga Ngentak, Bangunjiwo, Kasihan Bantul tersebut ke tahap penyidikan bulan lalu, tepatnya Jumat (9/5/2025).
Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah proses penyidikan yang telah berlangsung lebih dari satu bulan.
Dalam kesempatan tersebut, ia belum menyampaikan secara detail identitas tujuh tersangka yang dimaksud.
Namun, dalam surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan (SP2HP) Nomor B/609/VI/2025/Ditreskrimum tertanggal 11 Juni 2025 tentang pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan yang diterima Tim kuasa hukum Mbah Tupon, Sukiratnasari SH.
Tujuh tersangka tersebut terdiri atas: mantan Lurah Bangunjiwo Bibit Rustamta yang juga pernah menjadi anggota DPRD Kabupaten Bantul selama dua periode, 2014-2019 dan 2019-2024 serta Notaris Anhar Rusli.
Sedangkan lima tersangka lainnya, dua orang makelar tanah Triono dan Triyono, lalu Fitri Wartini (orang yang mengantarkan Mbah Tupon untuk tanda tangan terkait tanah), serta sepasang suami istri Muhammad Ahmadi dan Indah Fatmawati.
Semuanya terlibat dalam kasus Mbah Tupon.
Tujuh itu sudah termasuk yang terlapor.
Selanjutnya untuk tiga tersangka yang akan dilakukan penahanan pada hari ini, Anggoro menyebut nama Bibit Rustamto dan Fitri Wartini.
Lalu satu tersangka yakni Triono, namun belum jelas Triono mana yang dimaksud.
Karena ada dua nama tersangka yang hampir sama.
"Tiga tersangka (yang ditahan hari ini) itu Bibit, Triono, dan Fitri," tandasnya.
Selanjutnya terkait pasal yang menjerat, pihaknya menjawab untuk menanyakan langsung pada pihak Dirreskrimum Polda DIY.
Penahanan tersangka dilakukan karena penyidik Polda DIY menilai diperlukan penahanan untuk mempercepat proses pemeriksaan.
"Agar yang bersangkutan bisa diselesaikan pemeriksaannya supaya sesuai harapan masyarakat," jelasnya. (oso)
Editor : Iwa Ikhwanudin