Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Pedagang Ancam Satpol PP saat Sosialisasi di Pasar Muntilan Berakhir Dibui

Naila Nihayah • Selasa, 17 Juni 2025 | 03:02 WIB

 

Kapolresta Magelang Kombes Pol Herbin Garbawiyata Jaya Sianipar.
Kapolresta Magelang Kombes Pol Herbin Garbawiyata Jaya Sianipar.

 

MUNGKID – Seorang pedagang di Pasar Muntilan berinisial RI alias Ikas, 46 kini mendekam di balik jeruji. Itu karena dirinya telah melakukan ancaman kekerasan terhadap petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Magelang.

Aksi intimidasi itu terjadi saat petugas sedang melakukan sosialisasi penataan kawasan pasar menyusul keluhan dari pedagang resmi di lantai 2 yang mengeluhkan sepi pembeli. Sebab, ada pedagang di menjajakan dagangannya di lantai 1, yang sebetulnya tidak boleh ada aktivitas berjualan.

Polresta Magelang Kombes Pol Herbin Garbawiyata Jaya Sianipar mengatakan, proses hukum terhadap pelaku sudah berjalan. RI pun telah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan sejak Kamis (12/6). "Kami juga telah menerima sejumlah laporan dan pengaduan dari masyarakat, terutama dari sekitar Pasar Muntilan," ungkap Herbin di Mapolresta Magelang, Senin (16/6).

Insiden itu bermula saat petugas Satpol PP melakukan sosialisasi kepada para pedagang di lantai 1 pasar, yang semestinya tidak diperkenankan untuk aktivitas jual beli. Kebijakan itu dikeluarkan sebagai respons atas keluhan pedagang resmi yang berjualan di lantai 2.

Sebab, para pedagang merasa mengalami kerugian akibat adanya pedagang tak resmi di lantai 1. Sebetulnya, kata dia, aktivitas berjualan di lantai 1 Pasar Muntilan itu sudah terjadi sejak 2023.

Namun, salah satu pedagang menolak sosialisasi tersebut dan bahkan mengancam petugas dengan kekerasan. Aksi itu terekam dalam sebuah video dan menjadi salah satu barang bukti utama dalam proses hukum. Dia menuturkam, kasus ini masih dalam pengembangan. "Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain. Jika alat bukti cukup, tentu akan kami tindaklanjuti," ujar Herbin.

Kasat Reskrim Polresta Magelang AKP La Ode Arwansyah menjelaskan, polisi telah melakukan penyelidikan sejak laporan diterima. "Kami kumpulkan saksi, berkoordinasi dengan ahli, dan menyita barang bukti berupa video serta surat tugas resmi dari Satpol PP," katanya.

La Ode menambahkan, pelaku dijerat dengan Pasal 335 KUHP tentang pemaksaan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan dan ancaman hukuman di bawah lima tahun. Serta Pasal 212 KUHP tentang melawan petugas yang sedang menjalankan tugas dan ancaman sembilan bulan penjara.

 

Dalam kasus ini, ada dua pihak menjadi korban, yakni petugas Satpol PP dan seorang pedagang resmi yang merasa terintimidasi.

Pendekatan hukum dilakukan tidak semata-mata untuk menghukum, tetapi juga untuk menciptakan ketertiban dan keadilan di ruang publik. Terutama di kawasan pasar yang rawan konflik kepentingan antarpedagang. "Penataan kawasan pasar harus didukung semua pihak. Ancaman dan kekerasan tidak bisa dibenarkan dalam situasi apa pun,” jelasnya. (aya/pra)

Editor : Heru Pratomo
#pasar muntilan #Magelang #Herbin Garbawiyata Jaya Sianipar #La Ode Arwansyah #Satpol PP #Kapolresta #pedagang