Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Sudah Bayar Rp 160 Juta Gagal Berangkat Haji, Polres Purworejo Bongkar Kasus Penipuan Haji Furoda

Muhammad Hafied • Senin, 16 Juni 2025 | 04:16 WIB
Kapolres Purworejo AKBP Andry Agustiano memimpin konfrensi pers terkait kasus penipuan pemberangkatan haji khusus atau haji furoda dengan iming-iming biaya murah.
Kapolres Purworejo AKBP Andry Agustiano memimpin konfrensi pers terkait kasus penipuan pemberangkatan haji khusus atau haji furoda dengan iming-iming biaya murah.

 

PURWOREJO - Polres Purworejo berhasil mengungkap kasus penipuan berkedok pemberangkatan haji khusus atau haji furoda. Kasus ini mencuat setelah seorang korban merasa tertipu karena tak kunjung berangkat ke tanah suci meski telah setor uang senilai Rp 160 juta.

Dalam kasus ini jajaran Satreskrim Polres Purworejo berhasil meringkus seorang pelaku. Yakni, Nawang Srimulat, 57, pria asal Kelurahan Kledungkradenan, Kecamatan Banyuurip, Purworejo. Kasus ini terungkap setelah korban, Gunawan melaporkan penipuan yang dialaminya pada Februari 2022.

Pelaku diketahui menawarkan paket haji furoda kepada korban pada tahun 2022. Tepatnya sebesar Rp 160 juta melalui biro travel PT Madani Alam Semesta. Tawaran berangkat ke tanah suci dengan mudah dan biaya murah membuat korban tergiur.

"Tersangka menjanjikan masa tunggu hanya 1,5 tahun. Namun, hingga waktu dijanjikan tak kunjung terlaksana," ungkap Kapolres Purworejo AKBP Andry Agustiano saat konferensi pers pada Sabtu (14/6) siang.

Andry menjelaskan, berdasar hasil penyelidikan diketahui bahwa biro travel tersebut ternyata hanya melayani umrah, bukan haji furoda. Belakangan diketahui pelaku merupakan residivis yang pernah divonis satu tahun delapan bulan penjara atas kasus penipuan arisan pada 2022.

Pelaku juga masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polres Kulon Progo dalam perkara serupa. "Uang yang disetorkan digunakan tersangka untuk kepentingan pribadi, yaitu investasi," ungkapnya.

Dari tangan tersangka polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen. Di antaranya kwitansi pembayaran pendaftaran senilai Rp 1,3 juta, kuitansi uang muka (DP) sebesar Rp 10 juta, kuitansi pelunasan sebesar Rp 141 juta.

"Dugaan kami masih ada korban lain yang belum melapor. Total kerugian bisa mencapai ratusan juta rupiah," tambahnya.

Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. (fid/pra)

 

Editor : Heru Pratomo
#murah #haji #haji furoda #Kulon Progo #iming-iming #dpo #AKBP #Polres Purworejo