Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Terlilit Utang Pinjol Rp 2 Juta, Warga Kalasan Tusuk Pengemudi Ojol Hingga Tewas, Begini Kronologinya

Delima Purnamasari • Jumat, 13 Juni 2025 | 20:34 WIB
Tersangka penusukan ojek online hingga tewas ketika dihadirkan di Mapolresta Sleman
Tersangka penusukan ojek online hingga tewas ketika dihadirkan di Mapolresta Sleman

SLEMAN - Seorang warga Kapanewon Kalasan berinisial BPU nekat menusuk seorang pengemudi ojol bernama Anggy Damirsyah hingga meninggal.

Pelaku yang berusia 27 tahun tersebut mengaku melakukan hal ini lantaran terlilit pinjaman online (pinjol) dengan jumlah Rp 2 juta.

"Nama saya dipakai teman untuk pinjaman. Tapi sudah ditangkap polisi karena kasus narkoba. Saya dikejar debt collector," kata BPU dalam ungkap kasus di Mapolresta Sleman, Jumat (13/6).

Sementara itu, Kapolsek Kalasan AKP Mujiyanto menjelaskan, peristiwa terjadi pada Selasa (3/6) sekitar pukul 03.30. Berlokasi di Dusun Tawang, Tamanmartani, Kapanewon Kalasan.

Kejadian bermula saat korban menerima pesanan dengan titik penjemputan di Proliman, Kalasan.

Kemudian korban bersama pelaku menuju titik pengantaran di Purwomartani.

"Semula korban akan melewati jalan Jogja-Solo, tapi pelaku meminta lewat jalan yang lebih sepi di Jalan Dusun Tawang," katanya.

Mujiyanto menyebut sesampainya di tempat kejadian perkara pelaku langsung menyekap korban dari belakang dengan pisau dapur.

Sementara korban langsung menghentikan laju kendaraannya dan mencoba membela diri. Lalu pelaku menusukan pisau ke perut korban hingga korban terjatuh.

Pelaku juga mengambil paksa satu buah telepon genggam dari saku korban.

Namun, korban berusaha mempertahankan barang miliknya hingga pisau dapur jatuh dari tangan pelaku.

"Kemudian pelaku mengambil satu buah cutter yang sudah disiapkan dari rumah. Lalu diayunkan mengenai bahu dan lengan kanan korban," tambah Mujiyanto.

Pelaku kemudian melarikan diri dengan membawa telepon genggam milik korban.

Sementara korban sempat dilarikan ke rumah sakit. Namun, selang dua hari pada Senin (9/6) korban meninggal dunia.

Korban sendiri total mengalami satu tusukan di perut dan tujuh sayatan di lengan. Selain itu, mengalami luka di jari-jari tangan karena sempat menarik bilah pisau.

"Untuk pelaku ditangkap pada 7 Juni di rumahnya. pelaku dikenai pasal 365 ayat tiga KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," tandas Mujiyanto. (del)

Editor : Bahana.
#pinjol #Polresta Sleman #Ojok Online #Kalasan Sleman #utang pinjaman online