Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Polres Kulon Progo Telusuri Motif Pelaku Penembakan Dua Anggota Brimob di Kapanewon Lendah, Kasus Penyalahgunaan Senjata

Anom Bagaskoro • Rabu, 4 Juni 2025 | 20:46 WIB
Kasatreskrim menyampaikan proses penyelidikan yang dilakukan pihaknya. 
Kasatreskrim menyampaikan proses penyelidikan yang dilakukan pihaknya. 

KULON PROGO - Motif penembakan dua anggota Brimob Polda DIY di Kulon Progo pada Sabtu, 31 Mei 2025, akhirnya terkuak.

Kasatreskrim Polres Kulon Progo Iptu Andriana Yusuf menyampaikan bahwa pelaku penembakan telah melakukan penyalahgunaan senjata.

Senjata yang digunakan berjenis airsoftgun dengan peluru gotri.

"Kondisi pelaku dalam keadaan mabuk," ucap Iptu Andriana, saat ditemui awak media usai konferensi pers di Mapolres Kulon Progo, Rabu (4/6/2025).

Kronologi Penembakan

Kronologi penembakan dua brimob itu bermula saat menjumpai seorang pria yang sedang mabuk.

Pria tersebut berinisial KI, 35.

Saat itu, IK telah mengkonsumsi alkohol di kediamannya, Kapanewon Lendah, pada Jumat (30/5/2025).

Dia mengkonsumsi alkohol sejak pukul 21.00 WIB hingga pukul 23.00 WIB.

Pasca menenggak alkohol dengan jumlah besar, IK memutuskan untuk mencari angin segar di depan rumahnya.

Di sisi lain, dua anggota Brimob Polda DIY melintas di depan rumah IK, tanpa menggunakan seragam dinas.

Kedua anggota brimob itu berboncengan, sekitar pukul 00.30 WIB, Sabtu (31/5/2025).

Sejatinya, mereka hendak mengunjungi saudaranya yang tinggal di Kalurahan Jatirejo, Lendah.

"Karena mengkonsumsi alkohol, pelaku mengira korban merupakan pelaku tindak kejahatan," ujarnya.

Melihat korban yang berboncengan dengan menggunakan sepeda motor di malam hari, pelaku mengira kedua korban merupakan begal.

Sehingga, memutuskan mengejar mereka dengan menggunakan sepeda motor.

Tak lupa, pelaku membawa air softgun yang baru digunakan selama dua kali.

Setelah berhasil mengejar korban, pelaku menembakkan dua peluru gotri ke arah atas untuk menakuti korban.

Selanjutnya, pelaku langsung mengarahkan tembakan sebanyak dua kali ke tubuh kedua anggota Brimob.

Pelaku justru menghentikan kendaraan, dan mencegat korban.

Kedua korban yang merupakan anggota Brimob tak gentar dan mencoba mengambil senjata.

Alhasil, perebutan senjata membuat beberapa peluru gotri tertembak secara tak beraturan.

"Total kami menemukan 10 butir gotri peluru," ungkapnya.

Beruntungnya, korban berhasil mengambil senjata milik pelaku, dan melaporkan kejadian itu ke Polsek Lendah.

Usai diamankan di Polsek Lendah, aparat kepolisian mendapati kondisi korban dalam keadaan mabuk.

"Memang mabuk, berbau alkohol pasca kami tangkap," ungkapnya.

Kemudian pelaku diamankan ke Polres Kulon Progo untuk melakukan penyelidikan mendalam.

Usut punya usut, pelaku memiliki senjata di tahun 2023 dan baru digunakan selama dua kali di kediamannya.

Pelaku mendapatkan senjata air softgun dan pelurunya dari marketplace online.

Senjata itu, ia gunakan untuk pamer ke temannya.

Sehingga, jarang digunakan secara langsung. Akan tetapi, pihak kepolisian sedang memastikan perihal potensi kejahatan kelompok yang dilakukan pelaku.

"Kami masih melakukan penyelidikan mendalam," ungkapnya.

Akibat kejadian itu, Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 tentang penggunaan senjata air soft gun ilegal.

Dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun. (gas)

 

Editor : Meitika Candra Lantiva
#polres kulon progo #Kulon Progo #Kapanewon Lendah #brimob #Penembakan Dua Anggota Brimob #Motif #airsoftgun #Mengkonsumsi alkohol #penyalahgunaan senjata #pelaku #kasus