SLEMAN - Pasangan suami istri (pasutri) yang tinggal di Kalurahan Margorejo, Tempel nekat melakukan tindak pencurian handphone (HP) di Rumah Pemotongan Ayam, Sumberadi, Mlati pada Selasa (27/5) lalu. Atas tindakannya, mereka dikenai Pasal 362 KUHP Jo 55 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun.
Kanit Reskrim Polsek Mlati Iptu Satya Kurnia menjelaskan, motif pelaku adalah kebutuhan ekonomi. Hal ini lantaran pelaku perlu memenuhi kebutuhan keluarga, tetapi tidak bekerja.
"Pelaku berinisial ES dan AWR mengambil dua buah handphone milik korban inisial IW," katanya dalam jumpa pers yang diselenggarakan di Polsek Mlati Selasa (3/6).
Untuk HP bertama bermerek Oppo telah dijual pelaku dengan harga Rp 500 ribu. Sebanyak Rp 100 ribu telah digunakan pelaku untuk membeli susu dan bensin. Sementara untuk HP kedua bermerek Vivo belum dijual lantaran pelaku belum bisa membuka kuncinya.
Keduanya disebut belum pernah dihukum pidana sebelumnya. Meski begitu, selama tiga bulan terakhir pelaku mengaku telah mengambil tujuh HP dengan modus sama di lokasi berbeda. Di Seyegan dua kali, Turi dua kali, dan Sleman tiga kali.
"Setiap melakukan aksi selalu mengajak kedua anak balitanya. Pelaku ditangkap di kosnya di Margorejo, Tempel tanpa perlawanan," tambahnya.
Pelaku ES dilakukan penahanan sejak Rabu (28/5) di Rutan Polsek Mlati, Polresta Sleman. Sementara untuk AWR tidak dilakukan penahanan. Hal ini mempertimbangkan dua anak yang masih berusia tiga tahun dan lima tahun. Sehingga masih membutuhkan perawatan dan ikatan emosional dari ibunya.
"Proses hukum tetap berjalan. Jadi AWR dikenai wajib lapor di waktu-waktu tertentu," tambahnya.
Sementara terkait peluang dilakukan restorative justice, Satya menyebut perlu dilakukan proses beracara sesuai yang telah diatur KUHP. Nantinya perlu melihat pertimbangan syarat formil dan materilnya.
"Kasus ini sempat ramai di media sosial. Jadi kami imbau agar masyarakat tidak meletakkan barang berharga di kendaraan," tandasnya. (del/eno)
Editor : Sevtia Eka Novarita