RADAR JOGJA - Mantan Direktur Utama PT Taspen (Persero), Antonius Nicholas Stephanus Kosasih, dihadapkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta atas dugaan korupsi yang merugikan negara sekitar Rp1 triliun.
Dalam sidang yang berlangsung pada Selasa, 27 Mei 2025, Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membacakan dakwaan yang menuduh Kosasih memperkaya diri sendiri dan pihak lain melalui investasi fiktif di PT Taspen.
Modus Investasi Fiktif
Jaksa mengungkap bahwa Kosasih, bersama dengan Ekiawan Heri Primaryanto, mantan Direktur Utama PT Insight Investment Management (PT IIM), melakukan investasi pada reksa dana I-Next G2 tanpa didukung hasil analisis investasi yang memadai.
Investasi ini digunakan untuk mengeluarkan Sukuk Ijarah TPS Food 2 tahun 2016 dari portofolio PT Taspen, yang kemudian mengalami gagal bayar (default).
Tindakan ini menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1 triliun, berdasarkan laporan hasil pemeriksaan investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Aset Mewah dari Dana Korupsi
Dari hasil korupsi tersebut, Kosasih diduga memperkaya diri sendiri sebesar Rp 34,08 miliar.
Dana ini digunakan untuk membeli berbagai aset mewah, termasuk:
• 11 unit apartemen di berbagai lokasi, seperti The Smith, Springwood, Sky House Alam Sutera, dan Belleza Permata Hijau, dengan total nilai mencapai Rp 22,77 miliar.
• Tiga bidang tanah di Jelupang, Tangerang Selatan, Banten, atas nama Theresia Mela Yunita, dengan total nilai Rp4 miliar.
• Tiga unit mobil, termasuk Honda CR-V dan Honda HR-V, atas nama anak-anaknya dan individu lain, dengan total nilai sekitar Rp1,67 miliar.
Simpanan Valuta Asing
Selain aset fisik, Kosasih juga menyimpan sejumlah uang dalam bentuk valuta asing, antara lain:
• USD 127.037
• SGD 283.000
• EUR 10.000
• THB 1.470
• GBP 20
• JPY 128.000
• HKD 500
• KRW 1.262.000
Uang-uang tersebut ditemukan saat penggeledahan di apartemen milik Kosasih di Setiabudi Sky Garden, Jakarta Selatan.
Tuntutan Hukum
Atas perbuatannya, Kosasih didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Adinda Fatimatuzzahra)