Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Negara Rugi Rp 1 Triliun ! Eks Dirut Taspen Didakwa Korupsi Rp 34 Miliar untuk 11 Apartemen, 3 Mobil, dan 3 Tanah

Meitika Candra Lantiva • Senin, 2 Juni 2025 | 23:34 WIB
Mantan Direktur Utama PT Taspen (Persero), Antonius Nicholas Stephanus Kosasih.
Mantan Direktur Utama PT Taspen (Persero), Antonius Nicholas Stephanus Kosasih.

RADAR JOGJA - Mantan Direktur Utama PT Taspen (Persero), Antonius Nicholas Stephanus Kosasih, dihadapkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta atas dugaan korupsi yang merugikan negara sekitar Rp1 triliun.

Dalam sidang yang berlangsung pada Selasa, 27 Mei 2025, Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membacakan dakwaan yang menuduh Kosasih memperkaya diri sendiri dan pihak lain melalui investasi fiktif di PT Taspen.


Modus Investasi Fiktif


Jaksa mengungkap bahwa Kosasih, bersama dengan Ekiawan Heri Primaryanto, mantan Direktur Utama PT Insight Investment Management (PT IIM), melakukan investasi pada reksa dana I-Next G2 tanpa didukung hasil analisis investasi yang memadai.

Investasi ini digunakan untuk mengeluarkan Sukuk Ijarah TPS Food 2 tahun 2016 dari portofolio PT Taspen, yang kemudian mengalami gagal bayar (default).

Tindakan ini menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1 triliun, berdasarkan laporan hasil pemeriksaan investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).


Aset Mewah dari Dana Korupsi


Dari hasil korupsi tersebut, Kosasih diduga memperkaya diri sendiri sebesar Rp 34,08 miliar.

Dana ini digunakan untuk membeli berbagai aset mewah, termasuk:


• 11 unit apartemen di berbagai lokasi, seperti The Smith, Springwood, Sky House Alam Sutera, dan Belleza Permata Hijau, dengan total nilai mencapai Rp 22,77 miliar.


• Tiga bidang tanah di Jelupang, Tangerang Selatan, Banten, atas nama Theresia Mela Yunita, dengan total nilai Rp4 miliar.


• Tiga unit mobil, termasuk Honda CR-V dan Honda HR-V, atas nama anak-anaknya dan individu lain, dengan total nilai sekitar Rp1,67 miliar.


Simpanan Valuta Asing


Selain aset fisik, Kosasih juga menyimpan sejumlah uang dalam bentuk valuta asing, antara lain:


• USD 127.037
• SGD 283.000
• EUR 10.000
• THB 1.470
• GBP 20
• JPY 128.000
• HKD 500
• KRW 1.262.000


Uang-uang tersebut ditemukan saat penggeledahan di apartemen milik Kosasih di Setiabudi Sky Garden, Jakarta Selatan.


Tuntutan Hukum


Atas perbuatannya, Kosasih didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Adinda Fatimatuzzahra)

Editor : Meitika Candra Lantiva
#tipikor #Eks Dirut Taspen #BPK #Kosasih #Antonius Nicholas Stephanus Kosasih #pt taspen #pengadilan tipikor jakarta #investasi fiktif #Korupsi #Negara Rugi