Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Menantu Nekat Bacok Mertua gegara Durian, Berakhir Ditahan di Mapolres Kebumen

Muhammad Hafied • Senin, 2 Juni 2025 | 02:29 WIB
Wakapolres Kebumen Kompol Faris Budiman memimpin konferensi pers terkait kasus penganiayaan yang dilakukan menantu terhadap mertua.
Wakapolres Kebumen Kompol Faris Budiman memimpin konferensi pers terkait kasus penganiayaan yang dilakukan menantu terhadap mertua.

 

 

 

KEBUMEN - Entah apa yang ada dalam benak pria berinisial NG, 49, warga Desa Giyanti, Kecamatan Rowokele. Dia kini harus mendekam dibalik jeruji besi usai nekat menganiaya mertuanya sendiri menggunakan senjata tajam.

Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (22/5) pagi sekira pukul 07.00. Berawal ketika antara pelaku dan korban salah paham. Sehari sebelum kejadian keduanya sempat berselisih terkait tanaman durian milik pelaku.

Saat itu korban bermaksud membantu menyuburkan pohon durian dengan memberikan daun lamtoro di sekitar tanaman.

Namun, menurut pelaku daun lamtoro justru tidak baik untuk pertumbuhan pohon durian muda. Sehingga daun tersebut segera dipindahkan. Keesokan harinya, korban yang sudah berusia lanjut merasa tersinggung melihat daun lamtoro sudah bersih di sekitar lokasi.

Hal ini berujung adu mulut antara keduanya. Pelaku yang naik pitam akhirnya gelap mata. Senjata tajam yang dibawa berupa kudi kemudian disabetkan ke arah kepala korban.

Akibatnya, pelipis korban mengalami luka robek cukup serius. "Pertengkaran keduanya memanas hingga terjadi penganiayaan," ungkap Wakapolres Kebumen Kompol Faris Budiman, Minggu (1/6).

Setelah menerima laporan adanya penganiayaan, tim Satgas Operasi Aman Candi Polres Kebumen langsung bergerak cepat. NG diringkus dan langsung digelandang ke Mapolres Kebumen untuk pemeriksaan lebih lanjut.

"Meski sempat dilerai anggota keluarga, pelaku tetap melukai korban," jelas Kompol Faris.

Baca Juga: Peringati Hari Lahir Pancasila, DPC PDI Perjuangan Sleman Turun ke Masyarakat Lewat Kegiatan Donor Darah

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti senjata tajam berupa sebilah kudi dan kapak.

Atas perbuatannya NG kini dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan. Pasal ini mengatur hukuman bagi siapa saja yang melakukan kekerasan fisik terhadap orang lain dengan ancaman pidana penjara lima tahun. (fid/pra)

 

Editor : Heru Pratomo
#durian #kebumen #Menantu Bacok Mertua #daun lamtoro