RADAR JOGJA - Mantan Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasatresnarkoba) Polresta Barelang, Kota Batam, kepulauan Riau Kompol Satria Nanda, dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Negeri Batam yang berlangsung pada Senin, 26 Mei 2025.
Tuntutan ini diajukan karena Satria Nanda terbukti secara sah dan meyakinkan menggelapkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat satu kilogram.
Kasus ini bermula dari penyelidikan internal yang mengungkap bahwa sebagian barang bukti sabu yang disita dalam operasi kepolisian tidak sepenuhnya diamankan.
Sebaliknya, sebagian dari barang bukti tersebut diduga kuat dijual kembali oleh oknum aparat.
Dalam pemeriksaan, terungkap bahwa sabu tersebut dibeli dari personel Satres Narkoba Polresta Barelang senilai ratusan juta rupiah.
Investigasi lebih lanjut mengungkapkan bahwa aksi tersebut dilakukan atas perintah Kasat Narkoba.
Penangkapan lima personel baru ini semakin memperluas cakupan kasus penyalahgunaan narkoba di lingkungan Polresta Barelang.
Hal ini menunjukkan adanya jaringan internal yang terlibat dalam peredaran narkoba.
Tuntutan dan Pertimbangan Jaksa
Jaksa Penuntut Umum, Ali Naix, menyatakan bahwa tuntutan maksimal ini diberikan karena pelanggaran berat yang dilakukan justru oleh penegak hukum.
Padahal seharusnya mereka memberantas narkoba.
Baca Juga: Final Liga Champions: Luis Enrique Tantang Para Pemain PSG untuk Mencetak Sejarah
Kepala Kejaksaan Negeri Batam, I Ketut Kasna Dedi, menegaskan bahwa tuntutan mati terhadap Kompol Satria Nanda sesuai dengan perannya sebagai pimpinan.
"Kasatkan (Satria Nanda,Red) dia leadernya, seharusnya dia kalau tanpa persetujuan dia (perbuatan) itu tidak mungkin terjadi," ujar Kasna dikutip dari Jawapos.
Selain Satria Nanda, empat anggota timnya juga dituntut hukuman mati.
Lima anggota lainnya dituntut hukuman penjara seumur hidup, sementara dua terdakwa dijatuhi tuntutan 20 tahun penjara.
Tuntutan ini didasarkan pada peran masing-masing terdakwa dalam kasus tersebut.
Kompol Satria Nanda saat ini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II A Batam bersama sebelas orang lainnya yang terkait kasus penggelapan barang bukti narkoba.
Pihak Rutan memastikan tidak ada perlakuan khusus terhadap para tersangka, termasuk terhadap Satria.
Mereka ditempatkan bersama tahanan lain tanpa ada pengistimewaan apapun.
Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembelaan atau pledoi pada Senin, 2 Juni 2025.
Kuasa hukum para terdakwa dijadwalkan menyampaikan pembelaan terhadap tuntutan jaksa. (Adinda Fatimatuzzahra)
Editor : Meitika Candra Lantiva