MUNGKID - Warga Salaman berinisial RA, 35, harus mendekam di balik jeruji besi lantaran menganiaya mantan adik iparnya, AS hingga meregang nyawa.
Penganiayaan yang terjadi pada Senin (19/5) itu dipicu adanya kesalahpahaman. Pelaku tersinggung dan menganiaya korban hingga babak belur.
Kapolresta Magelang Kombes Pol Herbin Garbawiyata Jaya Sianipar mengutarakan, peristiwa itu terjadi sekitar pukul 13.00 di Jalan Dusun Brengkel 1.
Saat itu, warga melaporkan ke Polsek Salaman bahwa ada seorang laki-laki yang tergeletak di samping rumahnya. Warga menduga, laki-laki itu korban penganiayaan.
Lantas polisi segera mendatangi lokasi guna memastikan laporan itu. Ternyata memang benar ada seorang laki-laki yang tergeletak tidak sadarkan diri. Saat itu tidak diketahui identitas serta alamatnya.
"Hanya saja di bagian wajah terdapat luka lebam. Korban kemudian dibawa ke RSUD Merah Putih," ujarnya Jumat (30/5).
Setelah itu, polisi melakukan serangkaian penyelidikan. Dia menyebut, ada dugaan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan AS mengalami sejumlah luka hingga meninggal dunia.
Polisi kemudian berkoordinasi dengan keluarga terkait penyebab penganiayaan itu dan berhasil menangkap RA di rumahnya, Selasa (20/5) pukul 01.30.
Kasat Reskrim Polresta Magelang AKP La Ode Arwansyah menambahkan, saat itu AS yang merupakan warga Wonosobo hendak menjemput sang anak yang berada di rumah kakaknya.
Namun terjadi kesalahpahaman dengan mantan kakak iparnya. Terlebih, pelaku dalam pengaruh minuman keras (miras).
Terjadilah perkelahian dan RA menghajar AS dengan tangan kosong. Setelah terjadi penganiayaan, AS sempat berlari untuk menyelamatkan diri.
Namun baru sekitar 500 meter dari tempat kejadian perkara, AS tergeletak tidak sadarkan diri di samping rumah, di Dusun Brengkel 1.
Dia menyebut, AS meninggal dunia akibat beberapa luka yang cukup serius. Mengingat AS dihajar oleh RA dan babak beluar.
"Lukanya sangat fatal hingga menyebabkan korban dirawat di rumah sakit. Tidak sampai seminggu (dirawat), korban meninggal dunia," bebernya.
Atas perbuatannya, RA disangkakan Pasal 351 Ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (aya/laz)
Editor : Sevtia Eka Novarita