SLEMAN - Persoalan penggantian pelat nomor mobil milik Christiano Pengarapenta Pengidahen semakin menemui titik terang. Saat menabrak mahasiswa Fakultas Hukum (FH) UGM angkatan 2024 Argo Ericko Achfandi hingga tewas, tersangka menggunakan BMW dengan nomor F1206. Namun pada saat kendaraan sudah diamankan di Polsek Ngaglik, pelat nomor polisi berubah menjadi B1442 NAC.
Kapolresta Sleman Kombes Pol Edy Setyanto Erning Wibowo menjelaskan, pelat nomor polisi yang sesuai dengan kendaraan itu adalah B1442 NAC. Pelaku penggantian pelat kini sudah diamankan dengan inisial IV.
Edy menjelaskan pada Sabtu (24/5) IV sempat datang ke Polsek Ngaglik dan bertemu dengan anggota piket. IV mengaku akan mengambil barang dan kebutuhan itu sudah diselesaikan. Namun pada pukul 10.00, IV datang lagi dan mengganti pelat nomor mobil mewah itu. Hal ini terekam kamera pengawas alias CCTV.
"Polsek Ngaglik memang ada di beberapa perkantoran. Mobil tersangka memang berada di lokasi yang bisa diakses umum," katanya saat ditemui di Mapolresta Sleman, Jumat (30/5).
Dia menambahkan, IV ini hanya orang suruhan oleh pimpinan di sebuah pekerjaan swasta. Ada dua orang yang memerintah, yakni WI dan NR. Ketiganya kini sudah diperiksa dan apabila nanti bukti sudah cukup maka akan ditetapkan sebagai tersangka.
"Hubungan mereka dengan tersangka adalah kenalan. Mereka diperintah siapa, masih dalam pengembangan kami," kata perwira polisi dengan tiga mawar di pundak ini.
Di dalam mobil tersangka sendiri ditemukan empat pelat nomor. Pengganti-gantian ini disebut hanya untuk bergaya. "Jadi diganti itu agar ketika kejadian sesuai dengan yang di STNK. Motifnya supaya saat kejadian tidak diketahui menggunakan nomor palsu," tambah Edy.
Atas penggunaan berbagai pelat nomor ini, Edy mengatakan tersangka dimungkinkan bakap dikenai pasal tambahan. Meski begitu, hal ini merupakan perkara yang berbeda dengan kecelakaan laku lintas yang merenggut nyawa itu.
"Untuk laka lantasnya masih melengkapi berkas. Semoga dalam waktu dekat bisa kirim ke kejaksaan agar cepat P21 (berkas dinyatakan lengkap, Red) dan disidangkan," tambah Edy. (del/laz)
Editor : Sevtia Eka Novarita