Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Pelajar Beli Sajam dengan Sistem COD untuk Tawuran, Ditangkap Polresta Magelang usai Dapat Informasi Ekspedisi

Naila Nihayah • Sabtu, 31 Mei 2025 | 01:38 WIB

Dua pelajar kepadatan membeli sajam dari media sosial dan hendak digunakan untuk tawuran.
Dua pelajar kepadatan membeli sajam dari media sosial dan hendak digunakan untuk tawuran.



MUNGKID - Polisi meringkus dua pelajar berinisial BDM, 18 warga Salaman dan HS, 18 warga Srumbung. Mereka kedapatan membeli senjata tajam (sajam) dari media sosial dengan sistem cash on delivery (COD). Pelaku tergiur membeli sajam tersebut sebagai ancang-ancang jika ada temannya yang mengajak tawuran.

Kapolresta Magelang Kombes Pol Herbin Garbawiyata Jaya Sianipar menjelaskan, pada Jumat (16/5) pukul 11.00, BDM melihat postingan di sebuah media sosial yang menawarkan berbagai macam sajam. BDM pun tertarik dan muncul niat untuk membelinya.

Setelah melihat posting-an tersebut, pilihannya jatuh pada sajam jenis corbek berwarna biru dengan gagang kayu warna hitam. Panjangnya 125 sentimeter dengan harga Rp 380 ribu.

"Pelaku mengirim pesan kepada admin media sosial tersebut dan kemudian diarahkan untuk membayar down payment (DP) Rp 150 ribu," ujarnya, Jumat (30/5).

Lalu, pada Selasa (20/5) pukul 10.30, teman BDM berkunjung ke rumahnya. Bertepatan dengan kunjungannya itu, BDM menerima pesan dari kurir yang hendak mengantarkan paket. Pelaku menyuruh kurir untuk menunggu di depan SDN 2 Kebonrejo. Keduanya pun pergi untuk mengambil paket tersebut.

Kurir itu pun memberikan paket yang dipesan. BDM pun membayar kekurangan pembayaran kepada kurir tersebut secara tunai sejumlah Rp 245 ribu. Tak lama kemudian, BDM ditangkap oleh polisi dan dibawa ke Mapolresta Magelang untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

"Saat ditanya, pelaku mengakui bila sajam yang dibelinya itu akan digunakan untuk tawuran," sebutnya.

Atas perbuatannya, kedua pelaku disangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) UURI Nomor 12 tahun 1951 tentang Undang-Undang Darurat dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. (aya/pra)

 

Editor : Heru Pratomo
#Magelang #Srumbung #cod #Salaman #sajam