SLEMAN - Jogja Police Watch (JPW) mendesak Polresta Sleman untuk dapat menjerat pelaku pengganti nomor kendaraan mobil BMW yang dikemudian oleh tersangka Christiano Pengarapenta Pengidahen dengan pasal perintangan penyidikan atau Obstruction of Justice.
"Sebagaimana diatur pada Pasal 221 ayat (1) ke - 1 dan Ke - 2 KUHPidana. Di mana, dalam pasal ke -1 tersebut unsur-unsurnya adalah barang siapa, dengan sengaja, perbuatan menyembunyikan orang yang melakukankejahatan atau yang dituntut karena kejahatan, dan perbuatan memberikan pertolongan kepadanya untuk menghindari penyidikan atau penahanan oleh pejabat kehakiman atau kepolisian," kata Kadiv Humas JPW Baharuddin Kamba, Rabu (28/5).
Atau, lanjut Kamba, dapat dijerat dengan pasal 221 KUHP ayat (1) ke -2 dengan unsur-unsur, yakni barang siapa, setelah dilakukan kejahatan dan degan maksud untuk menutupinya, atau untuk menghalangi atau untuk mempersukar penyidikannya atau penuntutannya dan melakukan perbuatan menghancurkan, menghilangkan, menyembunyikan benda-benda terhadap mana atau dengan mana kejahatan dilakukan atau bekas-bekas kejahatan lainnya.
Sehingga pelaku pengganti pelat nomor kendaraan yang dikemudikan oleh tersangka Christiano Pengarapenta Pengidahen dapat dijerat dengan pasal Obstruction of justice ketimbang pasal yang diatur dalam Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Apalagi dalam kasus ini menyebabkan kematian yakni Argo Ericko Achfandi mahasiswa fakultas hukum UGM. "Dan menjadi aneh dan janggal pelat nomor polisi diganti oleh pelaku saat mobil diamankan di Polsek Ngaglik, Sleman, DIY," ungkapnya.
Editor : Heru Pratomo