Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

JPW Dorong Polisi Jerat Pelaku Pengganti Pelat Mobil BMW di Polsek Ngaglik dengan Obstruction Of Justice

Guntur Aga Tirtana • Kamis, 29 Mei 2025 | 03:51 WIB
Polisi menghadirkan mahasiswa FEB UGM Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan (21 tahun), tersangka pengemudi mobil BMW yang menabrak pemotor mahasiswa FH UGM Argo Ericko Achfandi hingga tewas,
Polisi menghadirkan mahasiswa FEB UGM Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan (21 tahun), tersangka pengemudi mobil BMW yang menabrak pemotor mahasiswa FH UGM Argo Ericko Achfandi hingga tewas,

SLEMAN - Jogja Police Watch (JPW) mendesak  Polresta Sleman untuk dapat menjerat pelaku pengganti nomor kendaraan mobil BMW yang dikemudian oleh tersangka Christiano Pengarapenta Pengidahen dengan pasal perintangan penyidikan atau Obstruction of Justice.

"Sebagaimana diatur pada Pasal 221 ayat (1) ke - 1 dan Ke - 2 KUHPidana. Di mana, dalam pasal ke -1 tersebut unsur-unsurnya adalah barang siapa, dengan sengaja, perbuatan menyembunyikan orang yang melakukankejahatan atau yang dituntut karena kejahatan, dan perbuatan memberikan pertolongan kepadanya untuk menghindari penyidikan atau penahanan oleh pejabat kehakiman atau kepolisian," kata Kadiv Humas JPW Baharuddin Kamba, Rabu (28/5).

Atau, lanjut Kamba, dapat dijerat dengan pasal 221 KUHP ayat (1) ke -2 dengan unsur-unsur, yakni barang siapa, setelah dilakukan kejahatan dan degan maksud untuk menutupinya, atau untuk menghalangi atau untuk mempersukar penyidikannya atau penuntutannya dan melakukan perbuatan menghancurkan, menghilangkan, menyembunyikan benda-benda terhadap mana atau dengan mana kejahatan dilakukan atau bekas-bekas kejahatan lainnya.

Sehingga pelaku pengganti pelat nomor kendaraan yang dikemudikan oleh tersangka Christiano Pengarapenta Pengidahen dapat dijerat dengan pasal Obstruction of justice ketimbang pasal yang diatur dalam Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Apalagi dalam kasus ini menyebabkan kematian yakni Argo Ericko Achfandi mahasiswa fakultas hukum UGM. "Dan menjadi aneh dan janggal pelat nomor polisi diganti oleh pelaku saat mobil diamankan di Polsek Ngaglik, Sleman, DIY," ungkapnya.

 

Editor : Heru Pratomo
#UGM #Sleman #polsek ngaglik #polresta #Baharudin Kamba #pelat mobil #Argo Aricko Achfandi #bmw #Jogja Police Watch #Christiano Pengarapenta Pengidahen