Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Sebut Miliki Kepentingan Sama, Penggugat Ijazah Jokowi di Solo Bergabung dengan Komardin untuk Gugatan di PN Sleman

Delima Purnamasari • Rabu, 28 Mei 2025 | 22:18 WIB

Sidang gugatan ijazah Jokowi di PN Sleman
Sidang gugatan ijazah Jokowi di PN Sleman
SLEMAN - Penggugat ijazah Presiden Ketujuh Indonesia Joko Widodo (Jokowi) di Pengadilan Negeri (PN) Kota Solo Muhammad Taufiq bergabung dengan Komardin yang menggugat perkara serupa di PN Sleman.

Ini menandai upaya Tim Tolak Ijazah Palsu Usaha Gakpunya Malu (TIPU UGM) untuk bergabung secara resmi sebagai pihak yang memiliki kepentingan sama.

Kuasa Hukum Taufiq, Andhika Dian Prasetyo menjelaskan, ada kepentingan serupa untuk membuktikan keaslian dari ijazah Jokowi.

Sehingga, dilakukan melakui mekanisme permohonan penggugat intervensi.

"Ada beberapa hal yang tidak kami gugat di PN Solo, tapi di sini digugat oleh Pak Komardin," katanya usai ditemui dalam sidang kedua di PN Sleman, Rabu (28/5).

Dia mencontohkan di PN Solo pihaknya tidak menggugat Kasmudjo, sementara di PN Sleman melakukan gugatan pada sosok yang awalnya disebut sebagai pembimbing skripsi.

Andhika menyebut perlu dipastikan peran Kasmudjo ini.

"Enggak jelas ini pembimbing skripsi atau pembimbing akademik. Dari wawancara beliau bilang masih jadi asisten dosen," katanya.

Dia berharap majelis hakim mengabulkan permohonan penggugat intervensi ini.

Sehingga, Tim TIPU UGM dan Komardin bisa saling berkolaborasi agar gugatan berjalan secara paralel dan saling menguatkan.

Koalisi ini juga disebut dapat mempersingkat agenda pembuktian karena temuan di lapangan akan dibagi pakai lintas perkara.

Sementara soal Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri yang menyatakan ijazah sarjana UGM milik Jokowi asli dan menghentikan penyelidikan, Andhika sebut akan tetap meneruskan proses gugatan.

Dia justru menilai Bareskrim telah melangkahi tugas kejaksaan dan pengadilan.

"Menurut kami yang menyatakan asli harus pengadilan. Harus ada proses pengujian dan lain sebagainya," jelasnya.

Andhika menegaskan tidak percaya pernyataan dari Bareskrim. Menurutnya, perbandingan ijazah dengan teman-teman Jokowi tidak mungkin identik.

Agenda sidang kedua di PN Sleman sendiri adalah pembacaan permohonan penggugat intervensi. Sidang yang dimulai pukul 11.00 ini dipimpin oleh Hakim Ketua Cahyono.

"Sidang dilanjutkan pada Selasa tiga Juni 2025 pukul sepuluh dengan agenda tanggapan atas masuknya permohonan penggugat intervensi," kata Cahyono menutup sidang. (del)

Editor : Bahana.
#Yogyakarta #Sleman #Komarudin #tipu ugm #gugatan ijazah Jokowi #PN sleman