KULON PROGO - Personel Polsek Wates berhasil menangkap komplotan pencuri saat sedang melakukan aksinya.
Komplotan berjumlah lima orang itu, ditangkap saat sedang mencabut tiang fiber optik di Giripeni, beberapa waktu lalu.
Kanit Reskrim Polsek Wates Iptu Agus Setiyawan menyampaikan, kejadian awal penangkapan .
Awalnya, komplotan diketahui sedang beraksi di wilayah Kalurahan Giripeni, Kapanewon Wates pukul 19.30 WIB, Rabu (7/5/2025).
Warga yang curiga dengan gerak-gerik pelaku melakukan pencabutan tiang fiber optik, lantas melaporkan kejadian itu.
"Kami menerima laporan, dan langsung kami datangi," ucap Iptu Agus, saat konferensi pers di Mapolres Kulon Progo, Rabu (28/5/2025).
Iptu Agus menjelaskan, saat didatangi petugas komplotan memang sedang mencabut tiang fiber optik di pinggir jalan.
Saat hendak mengangkut tiang ke dalam mobil pickup, komplotan pelaku langsung diringkus aparat.
Aksi nekad pencuri itu langsung ditindaklanjuti dengan penangkapan dan proses hukum.
Usut punya usut, komplotan pelaku merupakan pekerja borongan pemasang tiang fiber optik.
Andi Afandi, 45, warga Berbah Sleman, dengan empat pelaku lainnya berasal dari Jawa Barat telah terbiasa melakukan pemasangan dan pencopotan tiang fiber.
"Jadi AF mendapat pesanan dari temannya untuk menjual tiang fiber, akhirnya pelaku mencuri," ucapnya.
Pelaku yang pernah memasang tiang fiber optik di Kalurahan Giripeni akhirnya melakukan aksi nekadnya.
Bermodal tangga lipat dan tang, komplotan memotong kabel fiber optik yang masih aktif.
Sedangkan untuk mencabut tiang, pelaku hanya mengandalkan linggis, dan mengangkatnya secara manual.
Hanya dalam beberapa jam komplotan pelaku berhasil mencabut 21 tiang.
Setiap tiangnya dihargai Rp 1 juta.
Akibat kejadian itu, komplotan pelaku dikenai Pasal 36 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
"Baru pertama kali melakukan dan sudah tertangkap," pungkasnya. (gas)
Editor : Meitika Candra Lantiva