SLEMAN - Penyelidikan kasus kecelakaan lalu lintas yang merenggut nyawa mahasiswa FH UGM angkatan 2024 Argo Ericko Achfandi masih terus bergulir.
Pihak universitas memastikan akan mengawal serangkaian proses hukum yang sedang berlangsung.
Sekretaris Universitas UGM Andi Sandi Antonius menegaskan, kampus secara kelembagaan akan mematuhi dan mendukung proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
"Kami terus melakukan koordinasi dan memastikan penanganan kasus ini berjalan sesuai dengan ketentuan hukum," ujarnya Selasa (27/5/2025).
Sementara Dekan FH UGM Dahliana Hasan turut menyampaikan, pihak fakultas telah menyiapkan pendampingan hukum untuk keluarga korban melalui Pusat Konsultasi dan Bantuan Hukum (PKBH) FH UGM.
"Tim dari PKBH akan mendampingi keluarga korban, mulai tahap pemeriksaan oleh polisi hingga pengadilan," katanya.
Dahliana menambahkan, dekanat juga telah memberikan mandat khusus kepada wakil dekan FH untuk berkoordinasi langsung dengan Polresta Sleman demi memastikan proses penyelidikan berjalan lancar.
Sementara itu salah seorang staf magang PKBH FH UGM Nella mengakui secara kelembagaan sudah ada koordinasi antara fakuktas dan PKBH. Di mana FH UGM akan terus mengawal kasus ini bersama unit kerja PKBH.
"Kami ikut arahan dari fakultas dan belum bisa memberi update lebih lanjut seperti apa perkembangannya, karena masih menunggu kedatangan keluarga korban," tuturnya.
Nella menyampaikan, pendelegasian yang dilakukan oleh fakultas kepada PKBH sendiri sejauh ini masih secara verbal. Untuk legal formalnya masih akan menunggu dari keluarga korban.
Misal pihak keluarga korban sudah mau dan berkenan serta konsesus dibantu oleh PKBH, Nella berujar tim PKBH FH UGM akan berkomitmen penuh dan membantu serangkaian proses hukum yang akan dijalani.
"Namun kami belum bisa memberi banyak informasi. Intinya, setiap langkah yang dilakukan PKBH pasti berkoordinasi dan diketahui oleh fakultas," sebutnya.
Lebih lanjut ia berujar tim PKBH sendiri belum melakukan proses pencarian data dan fakta atau informasi secara independen.
Sebab secara regulasi memang tidak diperkenankan sebelum ada kesepakatan secara legal formal dengan keluarga korban.
Terpisah, ibunda Argo, Melina mengucapkan terima kasih atas dukungan yang mengalir dari civitas akademika dan masyarakat luas.
Ia mengajak semua pihak untuk memperjuangkan keadilan melalui jalur hukum.
"Mari kita lakukan yang terbaik. Kita ikhtiarkan maksimal dan hasilnya kita serahkan kepada Allah. Kalau keadilan harus ditegakkan, maka mari kita jalankan bersama," ungkapnya.
Ia juga mengungkapkan banyak menerima doa dan dukungan dari berbagai pihak untuk mendiang sang putera.
"Tolong bantu saya dan doakan anak saya. Doakan agar kasus ini dimudahkan dan diberi jalan terbaik," tambahnya. (iza/laz)
Editor : Winda Atika Ira Puspita