Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Sebelum Tewas Diracun oleh Tersangka yang  Mengaku sebagai Dukun, Kepsek Korban Ritual Maut Sempat Minta Uang Rp 2 Miliar

Muhammad Hafied • Senin, 26 Mei 2025 | 03:02 WIB

 

PESAKITAN: Wahid, 27, harus menjalani ancaman hukuman pidana mati atau seumur hidup setelah menghabisi nyawa kepala sekolah asal Magelang dengan cara diracun.
PESAKITAN: Wahid, 27, harus menjalani ancaman hukuman pidana mati atau seumur hidup setelah menghabisi nyawa kepala sekolah asal Magelang dengan cara diracun.
 

KEBUMEN - Polres Kebumen telah menetapkan Wahid (W), 27, sebagai tersangka atas kematian Muhsan Ngali (MN), 55, di petilasan Desa Kambangsari, Kecamatan Alian. Tersangka diketahui tega menghabisi nyawa korban menggunakan racun saat sedang menjalankan ritual pesugihan.

Usut punya usut sebelum peristiwa nahas itu terjadi, korban yang juga kepala sekolah di Magelang itu sempat minta uang Rp 2 miliar.

Korban bersedia melakukan perintah tersangka yang dikenal sebagai dukun asalkan uang fantastis itu dapat terwujud. "Saya tidak sanggup. Dia minta Rp 2 miliar dalam satu malam," jelas tersangka.

Tersangka mengaku dijanjikan mendapat komisi Rp 750 ribu asal korban berhasil mengantongi uang Rp 2 miliar dari hasil ritual pesugihan. Namun setelah dua kali ritual, mimpi korban untuk bergelimang harta justru tak kunjung terwujud. Korban kesal dan menghardik tersangka dengan perkataan kasar.

"Saya baru dapat Rp 300 ribu. Itu buat beli uba rampe (sesaji) dan makan," ungkap Wahid.

Perlakuan korban yang terus berkata kasar kemudian menyulut emosi. Tersangka juga merasa risih karena kerap ditagih uang Rp 2 miliar yang terus diminta korban. Kondisi ini membuat tersangka gelap mata hingga nekat membunuh korban dengan racun jenis potasium siandia.

"Beli potas di warung. Dimasukan ke air, saya berikan untuk diminum," jelasnya.

Kapolres Kebumen AKBP Eka Baasith menjelaskan, awal mula pertemuan antara korban dan tersangka terjadi pada Maret 2025. Kala itu korban sempat minta bantuan tersangka untuk mendatangkan harta lewat sarana ritual pesugihan.

Korban yang begitu yakin kemudian menuruti perintah sang dukun yang merupakan warga Desa Kalirancang, Kecamatan Alian.

"Modus melakukan ritual pesugihan dengan sarana air mineral yang seolah dibacakan doa," terangnya.

Setelah melancarkan aksi itu tersangka kemudian membawa kabur barang berharga milik korban, antara lain, sepeda motor dan ponsel.

Atas perbuatannya itu, tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup paling lama 20 tahun. (fid/laz)

 

Editor : Heru Pratomo
#Magelang #kebumen #kepala sekolah #wahid #seumur hidup #pesugihan #sesaji #petilasan #diracun #Dukun