Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Tersangka Penusukan gegara Ditolak Berjabat Tangan di Magelang Lakukan Reka Ulang 34 Adegan

Naila Nihayah • Jumat, 23 Mei 2025 | 04:13 WIB

 

Tersangka penusukan di Kampung Bogeman melakukan reka ulang adegan, Kamis (22/5).
Tersangka penusukan di Kampung Bogeman melakukan reka ulang adegan, Kamis (22/5).
 

 

 

MAGELANG - Polres Magelang Kota melakukan rekonstruksi kasus penusukan yang mengakibatkan E, 25 warga Magelang Utara, meninggal dunia. Tersangka berinisial RAS, 24 warga Magersari memperagakan 34 adegan dalam kurun waktu satu jam.

 

Rekonstruksi ini berlangsung di Kampung Bogeman, Kelurahan Panjang, Magelang Tengah, Kamis (22/5). Untuk diketahui, RAS, 24 tega menusuk orang tak dikenal berinisial E pada Sabtu (19/4).

Peristiwa tragis itu dipicu sakit hati gegara ditolak saat hendak berjabat tangan. Saat itulah, pelaku emosi dan mengeluarkan pisau lipat, lalu menusuk korban hingga meninggal dunia.

 Baca Juga: Mahasiswa FTB UAJY Sabet Juara 2 di National Food Technology Competition 2025 

Saat dilangsungkan rekonstruksi, tersangka memperagakan semua adegan. Dari raut wajahnya, tidak nampak ada penyesalan dengan kejadian penusukan yang dilakukan terhadap korban E. Orang tua maupun keluarga korban pun menyaksikan jalannya rekonstruksi ini.

 

Kasat Reskrim Polres Magelang Kota Iptu Iwan Kristiana mengutarakan, rekonstruksi ini dilakukan untuk memberi gambaran dari rentetan peristiwa penusukan. Dengan rekonstruksi ini, dapat menambah keyakinan penyidik maupun jaksa terhadap peristiwa yang terjadi.

 

"Sehingga mereka tahu peristiwa ini dan menjadi terang benderang. Jadi, untuk menambah keyakinan penyidik maupun jaksa terhadap peristiwa yang terjadi dalam tindak pidana ini," katanya.

 Baca Juga: SMPN 6 Jogja Sosialisasi ke Siswa dan Wali Siswa Kelas 9, Kendala saat SPMB karena Tak Baca Informasi secara Utuh

Dia menyebut, ada 34 adegan yang diperagakan. Termasuk menghadirkan para saksi yang terlibat dalam peristiwa tersebut. Setelah rekonstruksi, kata Iwan, penyidik melengkapi berkas dan melimpahkan berkasnya menuju ke kejaksaan.

 

"Tentunya setelah rekonstruksi ini, kita melengkapi berkas. Kemudian melimpahkan berkas-berkas perkara ke Kejaksaan dan diliti oleh kejaksaan," paparnya.

 

Iwan menambahkan, tersangka disangkakan Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan/atau Pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun.

 Baca Juga: Arsip PKK Jateng Jadi Memori Kolektif Bangsa, Pemprov Jateng Diganjar Pengawasan Kearsipan Terbaik

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kota Magelang Suharno berharap, dengan rekonstruksi perkara ini akan terang dan lebih jelas.

"Dan siapa pelakunya bisa terungkap dengan jelas. Kita dalam menangani perkara itu biar semua terselesaikan dengan baik," ujarnya.

 

Sementara itu, penasihat hukum tersangka, Basori Edi Pracaya menyebut, perbuatan tersebut dilakukan seketika dan dalam pengaruh minuman keras (miras).

"Karena antara tersangka dan korban tidak ada saling mengenal dan tidak ada perencanaan walaupun mungkin tersangka sempat membawa senjata tajam," bebernya.

 Baca Juga: Pendaftaran Calon Murid Baru TK dan SD di Bantul: Ini Alur dan Syarat yang Harus Dipenuhi!

Orang tua korban, Harry Wiranto mengatakan, rekonstruksi ini sudah berjalan dengan cukup lancar. Dia berharap, dalam pemeriksaan dan persidangan juga akan berjalan lancar.

"Jangan ada indikasi, macam-macam. Istilahnya ini harus diproses secara hukum yang berlaku," ucapnya. (aya)

Editor : Heru Pratomo
#rekonstruksi #Magelang #sakit hati #penusukan #Kampung Bogeman #Ditolak #magersari