Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Kongkalingkong Karyawan Bank BUMN dan Nasabah di Magelang Rekayasa Pinjaman Dana Talangan, Rp 550 Juta untuk Bayar Utang

Naila Nihayah • Rabu, 21 Mei 2025 | 03:02 WIB

Polisi menangkap dua pelaku yang terlibat kasus penipuan dana talangan.
Polisi menangkap dua pelaku yang terlibat kasus penipuan dana talangan.
 

 

 

 

MAGELANG - Seorang karyawan bank berinisial AP, 25 dan nasabah WD, 34 bersekongkol untuk melakukan pengajuan pinjaman dana talangan KSP Mustika sebesar Rp 550 juta.

Mereka memanfaatkan surat permintaan pembayaran kembali (SPPK) yang sudah tidak berlaku dan memanfaatkan dana itu untuk membayar utang keduanya.

Kasat Reskrim Polres Magelang Kota Iptu Iwan Kristiana mengutarakan, penipuan itu terjadi pada Senin (29/4) pukul 11.45 di Bank Mandiri cabang Magelang.

Saat itu, WD yang merupakan marketing KSP melakukan pengajuan pinjaman dana talangan menggunakan SPPK dari Bank Mandiri.

Padahal, kata Iwan, SPPK itu sudah tidak berlaku atau sebelumnya sudah digunakan. Namun, karena kedua pelaku bersekongkol, AP yang merupakan pegawai bank, berupaya untuk mengondisikan pihak marketing agar saat dikonfirmasi, SPPK tersebut belum dicairkan.

"Supaya pinjaman di KSP Mustika bisa diproses," ujarnya, Selasa (20/5).

Sementara WD mengatur proses pengajuan atas nama AP dan memodifikasi mekanisme pencairan dana. Yang semestiya hanya boleh digunakan untuk pelunasan, menjadi dapat ditarik tunai di sebuah bank swasta di Jogja oleh AP. Lantas, dengan modal SPPK palsu itu, mereka bisa mencairkan Rp 550 juta.

Iwan menyebut, uang tersebut dimanfaatkan AP dan WD untuk membayar utang pribadi kepada pria berinisial BM. Setelah melancarkan aksinya, mereka melarikan diri.

Namun, polisi berhasil menangkap AP di Jogja pada Kamis (1/5). Sedangkan WD ditangkap di Kabupaten Siak, Provinsi Riau.

Polisi mendapatkan sejumlah barang bukti berupa berkas pengajuan dana talangan atas nama AP. Lalu, slip penarikan dan penyetoran tunai atas nama AP ke CV milik BM sebesar Rp 550 juta.

Atas perbuatannya, AP dan WD dikenai Pasal 378 dengan ancaman pidana selama-lamanya empat tahun penjara.

Saat dimintai keterangan, AP mengaku jika uang tersebut digunakan untuk membayar utang. Dia bersama WD meminta tim marketing bank supaya dana talangan KSP Mustika bisa cair.

"(Alasan pengajuan dana talangan) untuk pelunasan di bank lain," sebutnya. (aya/pra)

Editor : Heru Pratomo
#KSP #Magelang #SPPK #kasat reskrim #nasabah #Dana Talangan #utang #bank mandiri #karyawan bank