KEBUMEN - Seorang pria warga negara asing (WNA) harus berurusan dengan pihak kepolisian Polres Kebumen usai melakukan aksi scamming atau penipuan online. Dalam aksi tersebut pelaku menguras uang milik korban berinisial CH, 40, warga Kecamatan Alian senilai Rp 217 juta.
Pelaku diketahui berinisal KS, 43, WNA berkebangsaan Nigeria. Selain KS, polisi juga turut mengamankan perempuan berinisial NB, 41, warga Tangerang Selatan yang terlibat dalam kasus tersebut. Keduanya kini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
"Kurun waktu kurang satu minggu, kami berhasil tangkap tersangka di wilayah Depok, Jawa Barat," jelas Kapolres Kebumen AKBP Eka Baasith Syamsuri, Selasa (20/5).
Kasus ini terbongkar berawal dari tersangka KS melayangkan pesan kepada korban melalui media sosial. Saat itu tersangka mengaku sebagai seorang perempuan warga negara Amerika Serikat.
Dalam pesan tersebut tersangka menjanjikan bantuan berupa dana segar senilai USD 3,2 juta atau jika dikurs rupiah sekitar Rp 51,2 miliar.
Bantuan tersebut akan diserahkan dengan dalih untuk pendirian sebuah yayasan panti asuhan di Indonesia. Korban pun terbuai dengan iming-iming tersangka karena dijanjikan menerima imbalan 30 persen dari total dana tersebut.
"Pelaku merayu korban dan mengatakan akan mengirimkan uang dalam bentuk dolar," ungkapnya.
Tak berselang lama, tepatnya pada 24 April 2025 tersangka NB ikut menghubungi korban. Ia mengaku sebagai petugas dari Bea Cukai yang menyampaikan bahwa paket uang senilai USD 3,2 juta sudah diterima.
Korban diminta mentransfer uang sejumlah Rp 197 juta untuk alasan biaya administrasi.
Lalu, sepekan kemudian korban juga diminta untuk mengirim uang senilai Rp 20 juta sebagai biaya pengiriman paket uang. Dari bujuk rayu tersebut korban kemudian percaya dan setuju untuk mengirim uang sejumlah permintaan tersangka.
"Korban ini sudah transfer berkali-kali. Sampai dia sadar telah menjadi korban. Akhirnya melapor ke Polres Kebumen," ucap AKBP Eka Baasith.
Kedua tersangka berhasil diamankan di sebuah apartemen yang berada di Kota Depok, Jawa Barat. Dari tangan tersangka polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain tiga unit handphone, paspor WNA, rekening koran sejumlah bank dan dokumen lain.
"Jadi antara WNA dan tersangka satunya tidak ada hubungan. Sengaja cari orang Indonesia supaya memudahkan aksi," imbuh Kasat Reskrim Polres Kebumen AKP Yosua Farin Setiawan.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), atau Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.
Ancaman hukumannya maksimal enam tahun penjara atau denda paling banyak Rp 1 miliar atau pidana penjara paling lama empat tahun. (fid/pra)
Editor : Heru Pratomo