Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Sidang Perdana Dilaksanakan 22 Mei, Berikut Delapan Orang UGM yang Digugat ke PN Sleman Buntut Ijazah Jokowi

Delima Purnamasari • Rabu, 14 Mei 2025 | 19:59 WIB

Pejabat Humas Pengadilan Negeri Sleman Cahyono
Pejabat Humas Pengadilan Negeri Sleman Cahyono
SLEMAN - Persoalan ijazah Presiden Ketujuh Indonesia Joko Widodo terus berlanjut. Terbaru, ada delapan orang dari UGM yang digugat di Pengadilan Negeri (PN) Sleman.

Pejabat Humas Pengadilan Negeri Sleman Cahyono menjelaskan, gugatan perdata ini teregister di PN Sleman dengan nomor perkara 106/Pdt.G/2025/PN Smn tertanggal 5 Mei 2025. Penggugat atas nama Komardin.

Sementara tergugat adalah Rektor UGM, Wakil Rektor 1 UGM, Wakil Rektor 2 UGM, Wakil Rektor 3 UGM, dan Wakil Rektor 4 UGM. Selain itu, ada Dekan Fakultas Kehutanan UGM, Kepala Perpustakaan Fakultas Kehutanan UGM, dan Kasmujo.

Atas perkara ini juga telah ditunjuk ketua majelis yang menyidangkan. Terdiri dari Cahyono selalu ketua.

Selain itu, Raden Danang Noor Kusumo dan Novita Arie Dwi Ratnaningrum selaku anggota.

"Majelis menetapkan hari sidang pertama pada tanggal 22 Mei 2025," kata Cahyono saat ditemui di Kantor PN Sleman, Rabu (14/5).

Dia menyebut untuk agenda sidang perdana adalah proses mediasi. Di sini para pihak mencari win-win solution terhadap gugatan.

Nantinya majelis hakim akan memberikan penjelasan mengenai Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2016 yang mengatur tentang prosedur mediasi.

Para pihak diperkenankan untuk mempersiapkan mediasi sendiri.

"Kalau tidak, nanti kami akan menyediakan hakim mediator dan akan memediasi selama 30 hari. Tahap mediasi ini wajib," tambahnya.

Apabila proses mediasi ini tidak berhasil maka akan diperpanjang. Tambahan waktunya selama 15 hari.

Dia menyebut seluruh pihak akan dipanggil satu minggu sebelum jadwal sidang.

Namun, karena salah satu tergugat, yakni Kasmujo tidak ada alamatnya maka akan dipanggil melalui Pemerintah Kabupaten Sleman.

Semua pihak tergugat maupun penggugat harus hadir atau memberikan kuasa pada orang lain.

Apabila ada yang tidak hadir maka sesuai prosedur hukum akan dipanggil tiga kali berturut-turut selama tiga minggu.

"Kalau tidak nanti akan melanjutkan kepada proses mediasi. Tergantung kesepakatan khususnya penggugat," terangnya.

Cahyono menjelaskan, gugatan ini karena adanya perbuatan melawan hukum mengenai dikeluarkannya ijazah oleh UGM.

Dia belum bisa menjelaskan lebih jauh lantaran merupakan bagian dari materi gugatan.

"Pengadilan tidak boleh menolak suatu perkara. Jadi, kalau ada perkara ya kami periksa," tambahnya.

Soal perlunya keamanan khusus saat sidang perkara ini, Cahyono belum bisa memberikan penjelasan. Hanya saja hubungan PN Sleman dengan aparatur keamanan baik.

"Ini menyangkut kasus yang menarik bagi masyarakat. Kalau melihat kasus yang berpotensi menarik banyak massa biasanya ada," jelasnya. (del)

Editor : Bahana.
#UGM #Yogyakarta #Sleman #ijazah palsu #gugatan ijazah Jokowi #Jogja #ugm digugat #PN sleman