Gugatan itu teregister di PN Sleman dengan nomor perkara 106/Pdt.G/2025/PN Smn tertanggal 5 Mei 2025. Penggugatnya adalah Komardin.
Dalam perkara ini ada delapan orang tergugat. Mulai dari rektor UGM, empat wakil rektor, dekan fakultas kehutanan, serta Kasmujo.
Komardin menjelaskan, gugatannya dilatarbelakangi karena UGM bungkam dalam masalah ijazah ini.
Dia menuntut agar UGM bisa memperlihatkan bukti-bukti, seperti skripsi, lokasi KKN, dan daftar namanya di Sipenmaru.
"Tidak ada kepentingan politik dan tidak ada yang membayar saya. Ini kepentingan bangsa," katanya saat dihubungi melalui sambungan telepon, Rabu (14/5).
Advokat yang berkantor di Makassar ini menyebut, tidak memiliki urusan dengan Joko Widodo.
Namun, persoalan ijazah ini menimbulkan kegaduhan nasional sehingga berpengaruh pada nilai rupiah terhadap dolar.
"Kalau gaduh terus kami anggap UGM merugikan. Kalau tidak bisa membuktikan kami tuntut kerugian material Rp 69 triliun," terangnya.
UGM juga digugat kerugian imateriel sebesar Rp 1.000 triliun. Komardin menyebut dana ini dapat digunakan untuk membayar utang negara sebesar Rp 833 triliun pada Desember mendatang.
"Sekarang nilai dolar sudah Rp16.600. Negara harus cari tambahan. Makanya anggaran-anggaran dipotong-potong karena mau dilarikan ke utang itu," terangnya.
Dia menilai apabila ada putusan pengadilan yang menyatakan ijazah Joko Widodo asli atau tidak maka akan ada kepastian. Kondisi dan kepercayaan pada negara juga kembali aman.
"Sidang pertama 22 Mei rencananya saya akan datang langsung," katanya. (del)
Editor : Bahana.