Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Debt Collector Aniaya Driver Ojek Online usai Klakson Panjang, Tiga Pelaku Diamankan Polisi, Barang Bukti Disita

Delima Purnamasari • Jumat, 9 Mei 2025 | 05:00 WIB
GELAR PERKARA: Polisi mengamankan tiga pelaku yang merupakan debt collector (DC) yang telah melakukan penganiayaan kepada ojol saat mengantar pesanan.
GELAR PERKARA: Polisi mengamankan tiga pelaku yang merupakan debt collector (DC) yang telah melakukan penganiayaan kepada ojol saat mengantar pesanan.

SLEMAN - Kekerasan terhadap pengemudi ojek online (ojol) kembali terjadi. Kali ini menimpa FBM, driver ojol yang dianiaya oleh sejumlah debt collector (DC) saat hendak mengantar pesanan ke kawasan Universitas Gadjah Mada (UGM), Rabu (7/5/2025) siang. Insiden terjadi di pintu masuk UGM, Caturtunggal, Depok, Sleman.

Kapolsek Bulaksumur Kompol Tjatur Atmoko menjelaskan, kejadian bermula ketika korban melintas dari arah Jalan Kaliurang dan hendak masuk ke dalam kampus UGM. Di lokasi tersebut, ada sekumpulan DC yang sedang berkumpul.

"Tiba-tiba salah satu DC tersebut putar balik dan hampir menabrak motor korban. Kemudian korban mengklakson panjang dan DC tersebut berhenti lalu mengejek," katanya dalam jumpa pers yang dilaksanakan di Kantor Polresta Sleman, Kamis (8/5/2025). 

 Baca Juga: Hampir Punah, Hidupkan Lagi Olahraga Tradisional: Dispora Semarakkan Hari Jadi ke-109 Kabupaten Sleman

Saat korban berhenti untuk menanyakan persoalan, tiba-tiba DC melakukan pemukulan dan mendorong korban bersama teman-temannya.

Meski sempat dilerai, DC terus melakukan pengejaran. Hingga akhirnya diamankan di mobil patroli Satpam UGM.

Di dalam mobil tersebut korban masih dipukul lagi hingga mengalami luka pada hidung dan nyeri rahang. 

"Atas kejadian ini korban melaporkannya ke Polsek Bulaksumur," tambah Tjatur. 

 Baca Juga: Punya Keunggulan SDM, Pemkot Ingin Kota Jogja Sandang Predikat Kota Festival

Tiga pelaku berinisial DRA, DS, dan JB dilakukan penahanan di Rutan Polsek Bulaksumur.

Ketiganya diancam pasal 170 dan 351 KUHP dengan pidana penjara maksimal lima tahun. 

Atas kejadian ini turut diamankan barang bukti berupa dua unit sepeda motor bersama STNK. Selain itu, satu lembar kwitansi pembayaran IGD dari korban serta tiga setel pakaian. (del/wia

Editor : Winda Atika Ira Puspita
#UGM #driver ojol #Penganiayaan #Ojek Online #debt colecctor