RADAR JOGJA - Seorang nenek berusia 76 tahun bernama Asyah menjadi korban kekerasan brutal di Kampung Padalengser, Cianjur, setelah dituduh menculik anak.
Kejadian memilukan ini terjadi pada Minggu (4/5/2025), saat Asyah baru saja pulang berjalan kaki dari Sukabumi usai mencairkan dana pensiun mendiang suaminya.
Karena kelelahan saat melintasi jalan menanjak menuju rumah anaknya, Asyah sempat meminta bantuan seorang anak kecil untuk menuntunnya.
Setelah membantu, bocah itu berlari pergi, namun hal tersebut justru memicu salah paham yang berujung bencana.
Salah seorang warga meneriaki nenek itu sebagai penculik, tanpa bertanya terlebih dahulu.
Teriakan itu memancing emosi warga lainnya.
Dua pria, Ahmad (50) dan Abdul Kohar (37), langsung menghampiri dan melakukan pemukulan berulang kali terhadap Asyah.
Dalam sebuah video yang viral di media sosial, terlihat Asyah hanya bisa duduk pasrah sambil menutupi wajah dari pukulan.
Akibat kejadian ini, wajahnya babak belur, penuh memar, dagunya lebam, dan mata tampak merah, trauma.
“Kejadian itu hanya lima menit dari rumah. Nenek saya cuma minta dituntun karena jalannya menanjak. Tapi justru dituduh penculik dan dipukuli,” tutur Nur Azizah (30), cucu korban, dengan nada kecewa marah.
Ia menambahkan bahwa bahkan setelah dijemput dari kantor desa, neneknya masih diteriaki "penculik" oleh warga di sepanjang jalan.
Keluarga korban langsung melaporkan peristiwa ini ke pihak kepolisian.
Kuasa hukum keluarga, Fanfan Nugraha, menegaskan bahwa tindakan kekerasan tersebut harus diproses secara hukum agar pelaku tidak merasa bisa bertindak semena-mena atas dasar asumsi.
Polres Cianjur pun bergerak cepat. Dua pelaku yang terlibat dalam pengeroyokan berhasil diamankan.
Kasatreskrim Polres Cianjur, AKP Tono Listianto, menyampaikan bahwa keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka.
Mereka mengaku emosi karena percaya pada kabar bohong yang menyebut Asyah menculik anak.
“Ini jelas tindakan premanisme yang tidak bisa ditoleransi,” tegas Tono.
Ahmad dan Abdul Kohar kini dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara.
Polisi juga terus menyelidiki keterlibatan warga lainnya yang mungkin ikut terprovokasi dalam insiden ini. (Adinda Fatimatuzzahra)
Editor : Meitika Candra Lantiva