RADAR JOGJA - Masyarakat Wonogiri dihebohkan dengan kasus hubungan tak pantas antara seorang siswi kelas 6 SD berusia 12 tahun dengan pria dewasa berinisial K yang berusia 45 tahun.
Hubungan tersebut terbongkar setelah ibu korban menemukan percakapan mencurigakan di aplikasi WhatsApp milik anaknya.
Kronologi Kejadian
Menurut informasi yang beredar, korban mengenal pelaku melalui media sosial.
Setelah menjalin komunikasi intens, pelaku berhasil membujuk korban untuk bertemu.
Pertemuan tersebut berlanjut ke hubungan yang lebih jauh, termasuk melakukan hubungan intim di sebuah penginapan di wilayah Wonogiri.
Kasus ini terungkap ketika ibu korban merasa curiga dengan perubahan perilaku anaknya.
Kecurigaan tersebut memuncak setelah menemukan percakapan antara anaknya dan pelaku di WhatsApp.
Dalam percakapan tersebut, terungkap bahwa pelaku telah beberapa kali mengajak korban bertemu dan melakukan tindakan asusila.
Tindakan Hukum
Setelah mengetahui kejadian tersebut, keluarga korban segera melaporkan pelaku ke pihak berwajib.
Polres Wonogiri telah menerima laporan dan sedang melakukan penyelidikan lebih lanjut.
Pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun, serta denda hingga Rp 5 miliar.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan jika mengetahui adanya tindakan mencurigakan atau kasus kekerasan terhadap anak.
Langkah preventif dan edukatif menjadi kunci dalam melindungi generasi muda dari predator seksual. (Adinda Fatimatuzzahra)
Editor : Meitika Candra Lantiva