Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Kamuflase, Toko Perlengkapan Burung dan Warung Kopi di Kebumen Ketahuan Jual Miras

Muhammad Hafied • Jumat, 2 Mei 2025 | 01:44 WIB
Petugas dari Satpol PP Kebumen menggelar razia peredaran miras di wilayah Kebumen bagian barat. Dalam razia tersebut petugas mendapati penjual miras berkedok usaha perlengkapan burung.
Petugas dari Satpol PP Kebumen menggelar razia peredaran miras di wilayah Kebumen bagian barat. Dalam razia tersebut petugas mendapati penjual miras berkedok usaha perlengkapan burung.

 

 

KEBUMEN - Satuan Polisi Pramong Praja (Satpol PP) Kebumen menggelar razia peredaran minuman keras pada Rabu (30/4) malam. Hasilnya, petugas mendapati warung penjual miras berkedok usaha perlengkapan burung.

Kabid Penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah (Gakda dan Perkadada) Satpol PP Kebumen Juniadi Prasetyo menyampaikan, petugas tak terkecoh meski masyarakat menyembunyikan aktivitas berjualan miras dengan usaha perlengkapan burung.

Dari hasil razia tersebut sedikitnya 200 botol miras berbagai merek berhasil diamankan petugas. "Buat mengelabui petugas saja. Jadi kedoknya jualan peralatan dan pakan burung," bebernya.

Dia menyebut, selain berkedok toko perlengkapan burung, petugas juga mendapati pemilik warung kopi sembari berjualan miras. Hal ini memang sengaja dilakukan untuk menyamarkan perhatian dari masyarakat maupun petugas. "Kedoknya banyak. Ada yang pura-pura toko burung sampai warung kopi. Tapi tetap saja kami tidak terkecoh," kata Juniadi.

Fokus razia miras oleh Satpol PP kali ini berlangsung di wilayah Kebumen bagian barat. Meliputi Kecamatan Gombong, Buayan dan Kuwarasan. Tak ada perlawanan dari penjual ketika petugas mendapati barang bukti miras. Selanjutnya, penjual miras tersebut akan menjalani seluruh rangkaian proses hukum sesuai ketentuan berlaku.

Juniadi mengatakan, berdasar Perda Nomor 4 Tahun 2020, pengedar Miras bisa dikenakan sanksi berupa kurungan atau hukuman badan maksimal 3 bulan atau denda sebesar Rp 50 juta. "Pelaku sudah didata. Setelah ini proses kami serahkan ke pengadilan. Nanti hakim yang memutuskan," jelasnya.

Juniadi menegaskan, razia ini akan terus digencarkan guna mempersempit peredaran miras di Kebumen. Hal ini sebagaimana diatur dalam Perda Nomor 4 Tahun 2020 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.

Razia juga berlangsung atas aduan masyarakat yang mulai resah dengan peredaran miras. "Miras itu dampak negatifnya kemana-mana, jadi masyarakat silahkan lapor ke nomor aduan kalau ada peredaran miras," paparnya. (fid/pra)

 

Editor : Heru Pratomo
#Pakan Burung #kebumen #Gombong #Satpol PP #warung kopi #Miras #Razia #Satuan Polisi Pamong Praja #perda #Kuwarasan