Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Beri Efek Jera dengan Sanksi Sosial, Siap-Siap Identitas Pembuang Sampah Sembarangan Akan Dipublikasikan

Khairul Ma'arif • Kamis, 1 Mei 2025 | 02:46 WIB

 

BERSERAKAN : Pengendara motor melintas di samping tumpukan sampah liar di Ring Road Timur, Banguntapan, Bantul, kemarin (1/11). Perlunya penindakan dilakukan untuk membuat jera pembuang sampah sembarangan.(ELANG KHARISMA DEWANGGA/RADAR JOGJA)
BERSERAKAN : Pengendara motor melintas di samping tumpukan sampah liar di Ring Road Timur, Banguntapan, Bantul, kemarin (1/11). Perlunya penindakan dilakukan untuk membuat jera pembuang sampah sembarangan.(ELANG KHARISMA DEWANGGA/RADAR JOGJA)

JOGJA - Upaya memberi efek jera pelaku pembuangan sampah liar terus dilakukan dengan berbagai cara. Terbaru, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Jogja membuat konten terkait identitas dan kendaraan pelaku yang kemudian diunggah ke media sosial.

Kepala Satpol PP Kota Jogja Octo Noor Arafat mengatakan, upaya tersebut memang merupakan bentuk edukasi kepada masyarakat tentang perilaku pembuangan sampah liar. Melalui konten tersebut, diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat agar tidak melakukan pelanggaran.

Misalnya pada video aktivitas pembuangan sampah liar di Jalan Sidikan yang diunggah pada 23 April lalu. Dalam konten juga diberikan kata-kata ajakan kepada masyarakat untuk membuka identitas pelaku.

“Hal tersebut merupakan bentuk konten edukasi kepada masyarakat, agar tidak membuang sampah sembarangan,” ujar Octo saat dikonfirmasi kemarin (30/4).

Octo menyampaikan, saat ini sanksi yustisi belum diterapkan kepada pembuang sampah liar. Namun sesuai arahan wali kota dan kesepakatan kemantren, para pelaku tetap diberikan sanksi sosial.

Bentuk sanksi bagi pelanggar yang tertangkap basah akan langsung digelandang ke kantor kemantren. Lalu diminta untuk membuat surat pernyataan. Isi surat tersebut lalu dibacakan di hadapan petugas kemantren maupun personel Satpol PP Kota Jogja.

Namun khusus kelurahan Demangan, kata Octo, sanksi kepada pelaku pembuangan sampah liar cukup berbeda. Pelaku yang tertangkap basah petugas jaga posko akan diminta membersihkan sampah lalu dipaksa ikut piket jaga. “Harapannya upaya ini sebagai sanksi sosial untuk menjadi efek jera bagi pelaku, dan bagi warga masyarakat keseluruhan untuk turut menjaga lingkungan bebas dari sampah liar,” terangnya.

Wali Kota Jogja Hasto Wardoyo mengaku, masih akan mengkaji penerapan kembali sanksi yustisi kepada pelakunya. Yakni melalui Peraturan Daerah (Perda) Kota Jogja Nomor 10 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah dengan denda hingga Rp 50 juta atau kurungan tiga bulan. “Nanti tiba waktunya, kalau ini (posko darurat sampah, Red) sudah berjalan tapi masih tetap ada pembuangan sampah liar,” sebutnya.

Sementara di Bantul, keberadaan sampah liar yang diduga berasal dari Pasar Gamping justru ditumbun. Hal ini karena sampah didominasi sampah organik berupa buah-buahan. Pun telah mengantongi izin dari para petani. “Saya kira kan kalau buah-buahan baik juga untuk pupuk,” sebut Panewu Sanden Deni Ngajis Hartono.

Mengantisipasi pembuangan sampah liar kembali terjadi, penjagaan di tempat pemungutan retribusi (TPR) Pantai Samas akan diperketat. “Penjaga TPR Pantai Samas maksimal sampai pukul 20.00,” ujar Kepala Bidang Pengembangan Destinasi Pariwisata Dispar Bantul Yuli Hernadi. (inu/rul/eno)

Editor : Herpri Kartun
#Sampah Liar #sanksi yustisi #pengelolaan sampah