BANTUL - Polres Bantul melakukan rekonstruksi kasus pembunuhan terhadap pengemudi taksi online Juremi di Tamanan Wetan, Banguntapan, Bantul. Rekonstruksi yang digelar di Halaman Mapolres Bantul Selasa (29/4).
Kasi Humas Polres Bantul AKP I Nengah Jeffry Prana Widnyana mengatakan, tersangka Yoga Andry, 30, secara langsung memeragakan penganiayaan hingga Juremi tewas pada Jumat (21/3). Tersangka dari Probolinggo, Jawa Timur itu memeragakan 38 adegan. "Adegan dimulai dari tersangka membeli palu di toko bangunan dengan ojek online," sebut Jeffry.
Korban pertama kali dianiaya tersangka dengan cara dipukul pada bagian kepala menggunakan palu sebanyak tiga kali. Itu mengakibatkan Juremi sempat tidak sadarkan diri.
Lantas korban sempat sadarkan diri dan memegangi setir mobil yang sedang dikemudikan tersangka. Tersangka yang panik, kemudian memukul korban kembali dengan menggunakan palu secara berulang sehingga korban kembali tidak sadarkan diri. “Akibatnya mobil oleng kekiri hingga menabrak pembatas jalan lalu mengalami ban bocor,” jelas Jeffry.
Ketika mobil sudah berhenti di jalur lambat, korban masih bisa membuka mata dan melihat ke arah tersangka. Sehingga tersangka merasa ketakutan dan meninggalkan mobil serta korban.
Keluarga korban yang turut menyaksikan reka adegan, histeris saat tersangka memperagakan adegan tersebut. “Keluarga yang hadir, juga menuntut tersangka dihukum seberat-beratnya,” sebut Jeffry.
Tersangka mengaku melakukan perbuatannya karena membutuhkan uang untuk biaya hidup. Sebelumnya, tersangka telah mengenal korban karena telah tiga kali memesan taksi online tersebut. Satu kali pemesanan dilakukan melalui aplikasi, dan dua kali pemesanan dilakukan secara langsung. Saat itu, tersangka memesan taksi online untuk diantarkan ke Hotel Santoso. Sesampainya di hotel, tersangka melancarkan aksinya. (rul/eno)
Editor : Sevtia Eka Novarita