BANTUL – Jogja Police Watch (JPW) mendesak Polda DIY untuk segera menindaklanjuti kasus dugaan mafia tanah yang menimpa Mbah Tupon, 68, warga Padukuhan Ngentak, Bangunjiwo, Kasihan, Bantul.
Tanah milik Mbah Tupon seluas 1.655 meter persegi diduga disalahgunakan oleh oknum mafia tanah. Menyebabkan sertifikat tanah tersebut tiba-tiba berganti nama dan dijaminkan ke bank tanpa sepengetahuan pemilik asli.
Kasus ini kini masih dalam proses penyelidikan oleh Polda DIY. Kepala Divisi Humas JPW, Baharuddin Kamba, meminta aparat kepolisian tidak ragu menuntaskan kasus tersebut dan menegakkan hukum secara adil. “Siapapun yang terlibat harus diproses hukum tanpa pandang bulu,” kata Bahar, Senin (28/4/2025).
Menurut Bahar, polisi seharusnya membela hak masyarakat, terutama korban seperti Mbah Tupon yang merupakan seorang lansia buta huruf. Dia juga mengingatkan bahwa Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam berbagai kesempatan telah menegaskan komitmennya untuk memberantas mafia tanah dan mengembalikan hak rakyat.
“JPW juga meminta agar Mabes Polri turun tangan dan melakukan supervisi terhadap penanganan kasus Mbah Tupon oleh Polda DIY guna memastikan proses hukum berjalan transparan dan profesional,” ujarnya.
Proses penyelidikan kasus dugaan penipuan dan penggelapan tanah milik Mbah Tupon masih terus berjalan di tangan pihak kepolisian. Dirreskrimum Polda DIY Kombes Idham Mahdi menyampaikan, sejumlah saksi telah dimintai keterangan oleh penyidik. "Sudah ada tiga saksi dari pihak pelapor yang kami periksa," ungkap Idham.
Dia menambahkan, saat ini pihaknya masih dalam tahap penyelidikan. Sehingga dia belum dapat memberikan informasi lebih lanjut mengenai perkembangan kasus tersebut. Idham menyebut, laporan terkait dugaan tindak pidana ini masuk ke Polda DIY pada pertengahan April 2025.
"Ini masih dalam tahap penyelidikan. Kasusnya dilaporkan tanggal 14 April 2025," jelasnya.
Dugaan kasus mafia tanah ini bermula ketika Mbah Tupon hendak memecah sertifikat tanah miliknya. Karena keterbatasannya dalam membaca dan menulis, dia diduga dimanfaatkan oleh oknum mafia tanah untuk menguasai tanah miliknya.
Kasus ini berawal pada 2020 ketika Tupon menjual sebagian tanahnya. Saat itu total tanah milik Tupon seluas 2.100 meter persegi. Tupon menjual sebagian tanahnya seluas 298 meter persegi ke seseorang berinisial BR. Tanah tersebut dijual Rp 1 juta per meter persegi.
Selain menjual sebagian tanahnya, Tupon saat itu berinisiatif menghibahkan sebagian tanahnya untuk jalan dan gudang RT. Uang hasil penjualan tanah itu digunakan untuk membangun rumah salah satu anaknya yang berada di barat rumah Tupon.
Proses jual beli dan pecah sertifikat sudah selesai, namun BR masih memiliki utang pembayaran tanah senilai Rp 35 ke juta ke Tupon. BR yang memiliki kekurangan pembayaran berinisiatif menawari Tupon untuk memecah sertifikat tanah sisa milik Tupon seluas 1.655 meter persegi sesuai nama ketiga anaknya. Pembiayaan pecah sertifikat akan ditanggung BR dengan sisa pembayaran itu.
Pada Maret 2024, rumah Tupon didatangi petugas bank yang menanyakan soal tanahnya. Ternyata, sertifikat yang seharusnya dipecah malah dibalik nama dan diagunkan ke bank senilai Rp 1,5 miliar. Kedatangan pihak bank tersebut untuk menginformasikan jika tanah tersebut masuk sebagai agunan pinjaman dan akan dilelang karena tidak dibayar angsurannya. (tyo)
Editor : Heru Pratomo