BANTUL - Kantor Notaris Anhar Rusli yang dilaporkan dalam kasus mafia tanah Mbah Tupon Kasihan, Bantul dalam keadaan tertutup, Senin (28/4). Adapun lokasi kantor notaris tersebut berada di Kompleks Pasar Niten, Jalan Bantul, Kasihan. Posisinya terletak di bagian selatan dan berdekatan dengan sebuah masjid.
Pantauan Radar Jogja di lokasi, Senin (28/4) siang tidak ada aktivitas apapun di kantor tersebut. Kantornya berlokasi di salah satu kios di Pasar Niten. Di kios tersebut terdapat plang nama bertuliskan Kantor Notaris/PPAT Anhar Rusli, S.H.
Lantai kios kantor dalam kondisi seperti sudah berdebu. "Kemarin juga ada yang datang entah dari mana dan ketemu atau tidak saya tidak mengetahuinya," ujar seorang pedagang yang tidak ingin disebutkan namanya di Pasar Niten, Senin (28/4).
Di kios tersebut terdapat sejumlah surat yang berkop Mahkamah Agung dengan turunan Pengadilan Negeri Sleman.
Selain itu, ada pula surat dari Law Firm Harjana, Aji dan Partners. Kedua surat tersebut sama-sama ditujukan kepada Kantor Notari/PPAT Anhar Rusli. Sampai berita ini dibuat, Radar Jogja masih kesulitan untuk dapat terhubung dan mengkonfirmasi Anhar Rusli yang diduga terkait kasus tersebut.
"Kami kantor pertanahan Bantul sudah melakukan pengumpulan dokumen-dokumen," klaim Kepala Badan Pertanahan Nasional Bantul Tri Harnanto ketika dikonfirmasi mengenai persoalan tanah Mbah Tupon.
Menurutnya, sekarang masih dipelajari yang pada prinsipnya dari aspek pendaftaran tanahnya sudah benar. Meskipun memang perlu dilakukan uji. Dia mencontohkan, ada pihak lain yang akan menguji keabsahan dari akta jual belinya karena sudah dilaporkan di Polda DIJ. Nantinya kepolisian akan berkoordinasi dengan BPN.
Disinggung mengenai pencabutan sertifikat yang diagunkan di bank, Tri Harnanto mengaku, untuk itu ada prosedur yang melalui dua tahap. "Kalau nanti ada cacat administrasi bisa dibuktikan terhadap keputusan dari unsur pidananya berarti memang ada unsur ketidakbenaran," ungkapnya.
Sementara Triono yang dimintai tolong oleh Bibit Rustamta pun angkat bicara. Dia turut dilaporkan oleh Mbah Tupon terkait mafia tanah ke Polda DIJ. "Ketika mendapat panggilan di polda saya siap menjelaskannya secara utuh," tegasnya.
Pemprov DIJ mendukung adanya pendampingan terhadap Mbah Tupon, korban dugaan kasus mafia tanah di Bantul. Pendampingan dan dukungan dinilai merupakan kewajiban pemerintah daerah khususnya Pemkab Bantul.
Menurut Sekprov DIY Benny Suharsono, kasus serupa sering terjadi di lapangan. Adanya kasus mafia tanah ataupun penipuan-penipuan serupa dimana terdapat korban di dalamnya, seperti Mbah Tupon harus mendapat dukungan dari pemerintah.
"Kejadian tersebut untuk mengingatkan semua. Nanti apabila anu (kasus belum tuntas), Pemprov DIJ akan ikut membantu," terangnya. (rul/oso/pra)
Editor : Heru Pratomo