Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Warga Kota Magelang Nekat Jadi Kurir Sabu, Tergiur Upah Rp 3 Juta

Naila Nihayah • Senin, 28 April 2025 | 21:35 WIB
DITANGKAP: Dua kurir sabu berhasil ditangkap Satres Narkoba Polresta Magelang.
DITANGKAP: Dua kurir sabu berhasil ditangkap Satres Narkoba Polresta Magelang.

MUNGKID - Dua warga Kota Magelang berinisial GO, 21 dan PAK, 27 harus mendekam di balik jeruji besi.

Mereka nekat menjadi kurir sabu karena tergiur dengan upah yang dijanjikan, yakni Rp 3 juta.

Tugasnya meletakkan barang terlarang itu di suatu tempat.

Dari tangan kedua pelaku, polisi menyita sabu sebanyak 116,26 gram.

Kapolresta Magelang Kombes Pol Herbin Garbawiyata Jaya Sianipar mengutarakan, pada Selasa (22/4/2025) sekitar pukul 23.00, polisi menangkap GO dan PAK di tepi Jalan Prajenan-Candimulyo, Mertoyudan.

Atau sesaat setelah keduanya meletakkan atau menanam paket sabu di tepi jalan dengan berat 100,26 gram.

Saat diinterogasi, kata dia, GO yang berstatus sebagai mahasiswa mengaku masih menyimpan paket sabu di rumah.

Tepatnya di Jalan Anggrek I, Kelurahan Kemirirejo, Magelang Tengah.

"Saat digeledah, polisi mendapat tiga paket sabu dengan berat bruto 16 gram," bebernya, Senin (28/4/2025).

Dia mengatakan, keduanya berperan sebagai kurir atau perantara jual beli sabu.

Mereka diminta oleh seseorang yang tidak dikenal untuk mengambil paket sabu di wilayah Kecamatan Weleri, Kendal.

Selain itu, mereka juga diminta untuk meletakkan paket sabu itu di wilayah kota dan Kabupaten Magelang.

Baca Juga: Dihujat Warganet, Dedi Mulyadi Viral Gara-gara Tanggapan ‘Miskin Tapi Jangan Sok Kaya’ Saat Berdebat Dengan Siswi SMA Aura Cinta

GO dan PAK lantas membuat petunjuk lokasi dan dikirimkan kepada pembeli agar memudahkan pengambilan.

Herbin menyebut, kedua pelaku dijanjikan bakal diberi upah sebesar Rp 3 juta.

Kedua pelaku, lanjut dia, juga positif mengonsumsi sabu.

"Mereka baru menjalankan aksinya sebagai kurir (sabu) sekitar dua bulan belakangan," bebernya.

Sementara itu, Kasat Narkoba Polresta Magelang AKP Tri Widaryanto menambahkan, dua pelaku tersebut sudah dua kali mengambil sabu dari Kecamatan Weleri, Kendal.

Mereka kenal dengan bandar itu dari seorang teman.

"Dikasih nomor telepon oleh temannya dan bilang, 'bro, nanti kalau butuh pekerjaan, telepon orang ini'. Ternyata pekerjaannya itu," jelas dia.

Dia menuturkan, setiap 100 gram sabu yang diletakkan di lokasi tertentu akan mendapat upah sebesar Rp 3 juta.

Upah itu praktis cukup menggiurkan bagi mereka.

Sementara saat ini, sabu satu gram dibanderol dengan harga Rp 1,5 juta.

"Kalau jumlahnya 116,26 gram, jika dirupiahkan sebanyak Rp 127 jutaan," sambungnya.

Atas perbuatannya, kedua pelaku disangkakan Pasal 114 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar.

Atau Pasal 112 Ayat (20) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun dan denda maksimal Rp 8 miliar. (aya)

Editor : Iwa Ikhwanudin
#Narkoba #narkotika #kurir sabu #sabu #Kota Magelang