JOGJA – Ditreskrimsus Polda DIY bersama Polresta Jogja dan Polresta Sleman mengungkap dua kasus peredaran uang palsu di wilayah DIY.
Ada lima tersangka yang ditangkap dalam kasus ini.
Kelimanya merupakan pengedar dan penjual uang palsu.
Mereka diduga membelanjakan uang palsu tersebut di sejumlah toko dan agen transaksi.
Para tersangka yang dibekuk Polresta Jogja berinisial DA, 46, dan RI, 40, warga Kasihan, Bantul.
Kemudian inisial DP, 43, warga Kota Jogja.
Dua tersangka lain yakni warga Srumbung, Magelang berinisial SKM, 52, dan IAS, 30, dicokok petugas Polsek Turi.
Kasubdit 2 Ditreskrimsus Polda DIY, AKBP Joko Hamitoyo mengatakan, modus para tersangka adalah membelanjakan uang palsu di sejumlah toko dan agen transaksi.
“Para tersangka mengedarkan uang palsu dengan cara membelanjakannya di toko-toko untuk membeli pakaian, rokok, dan kebutuhan sehari-hari," kata Joko di Mapolda DIY, Kamis (24/4/2025).
Kasatreskrim Polresta Jogja, Kompol Probo Satrio mengatakan, kasus di Kota Jogja terungkap dari laporan pemilik toko di Mantrijeron yang menerima uang pecahan Rp 100 ribu mencurigakan pada Sabtu (5/4/2025). Pemilik toko lalu melapor ke Polresta Jogja.
Kemudian polisi melakukan penyelidikan dengan memeriksa saksi dan rekaman CCTV.
Pelaku pertama yang ditangkap adalah DP yang kemudian menjadi pintu masuk rantai distribusi uang palsu tersebut.
“Dalam pemeriksaan, DP mengaku membeli delapan lembar uang palsu seharga Rp 400 ribu dari seorang warga Bantul berinisial RI,” ujar Probo.
Polisi kemudian menangkap RI yang mengaku mendapatkan uang palsu dari DA.
Probo menyebut, DA diketahui membeli total seribu lembar uang palsu pecahan Rp 100 ribu dari seseorang berinisial A di Kalibata, Jakarta Selatan dengan harga Rp 30 juta.
Kepada penyidik, DA mengaku telah memusnahkan 900 lembar karena kualitasnya buruk.
“Yang 100 lembar sisanya sudah dijual dan beredar, yang sebagian dibeli oleh RI," kata Probo.
Dari tangan para tersangka di Kota Jogja, polisi menyita barang bukti berupa enam lembar uang palsu pecahan Rp 100 ribu.
Kini, polisi masih memburu A sebagai pemasok utama.
Belakangan diketahui, tersangka DA merupakan mantan wakil ketua DPRD Bantul periode 2019-2024 bernama Damba Aktivis.
Probo membenarkan bahwa inisial DA adalah milik politikus asal PAN itu. “Iya, benar (DA adalah Damba Aktivis),” ucapnya singkat saat dikonfirmasi.
Sementara itu, pengungkapan kasus di Sleman berawal dari adanya informasi masyarakat mengenai dugaan peredaran uang palsu pada 26 Maret 2025 di agen transaksi mitra bank yang dikelola warga setempat.
Kanit Reskrim Polsek Turi Aiptu Budi Rianto mengatakan, modus pelaku adalah melakukan penyisipan uang palsu di antara uang asli.
Hal itu dilakukan untuk mengelabui korban.
Awalnya, petugas agen mitra bank di wilayah Turi menemukan perbedaan warna pada lembaran uang yang disetor oleh seseorang.
Aksi tersebut terekam kamera CCTV.
“Dari situ kami berhasil mengidentifikasi pelaku berinisial SKM," ungkap Budi.
Tersangka SKM diketahui dua kali bertransaksi di agen bank dengan menyisipkan uang palsu.
Dalam sekali transaksi, SKM menyetor Rp 300 ribu.
Terdiri dari uang asli senilai Rp 200 ribu dan uang palsu Rp 100 ribu.
Dalam transaksi lain, SKM menyetor Rp 500 ribu, terdiri dari Rp 400 ribu uang asli dan Rp 100 ribu uang palsu.
“Pelaku SKM kami amankan di kediamannya di Srumbung, Magelang dan dibawa ke Polsek Turi," ujar Budi.
Dari hasil interogasi, SKM mendapatkan uang palsu dari IAS sebesar Rp4 juta.
Kemudian SKM mendapat total Rp 12,8 juta uang palsu dari transaksi itu.
Transaksi dilakukan di sebuah gardu PLN di Jalan Kaliurang.
Budi menyebut, IAS memperoleh uang palsu dari seseorang tidak dikenal.
IAS, kata dia, hanya diberi nomor telepon yang menyebut kalau butuh uang palsu tinggal hubungi.
“Lalu mereka bertemu dan transaksi di gardu PLN. IAS mendapat bonus Rp 800 ribu uang palsu," ungkap Budi.
Dia menjelaskan, tidak semua uang palsu yang diterima itu diedarkan.
Sebab dari keterangan tersangka, ada uang yang dikembalikan karena rusak.
"Jadi Rp 8,5 juta diberikan ke SKM, dikembalikan ke IAS Rp 3,8 juta karena rusak. Kemudian yang sudah disebar di Turi dua lembar itu sebagai alat bukti," ujarnya.
Dari tersangka SKM dan IAS, polisi menyita dua lembar uang pecahan Rp 100 ribu palsu, satu keping CD/DVD-RW warna putih, dan satu unit sepeda motor.
Para tersangka dijerat dengan beberapa pasal, yakni Pasal 26 ayat 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Mata Uang, serta Pasal 244 dan 245 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp 50 miliar.
Plt Kepala Unit Implementasi Pengelolaan Uang Rupiah bank Indonesia DIY, Eko Susanto mengatakan, pihaknya mendorong dan mengedukasi masyarakat untuk memahami uang asli dan uang yang dicurigai tiruan atau palsu.
Dia bilang, apabila terdapat uang yang dicurigai palsu, maka Bank Indonesia membuka layanan untuk klarifikasi pada hari Selasa dan Kamis.
“Masyarakat bisa membawa uang yang dicurigai tersebut ke Bank Indonesia. Apabila ternyata terindikasi palsu, maka akan dibuatkan laporan serah terima dan selanjutnya diklarifikasi di laboratorium,” jelasnya. (tyo)
Editor : Meitika Candra Lantiva