MUNGKID - Jajaran Polsek Mertoyudan menangkap pelaku pemilik uang palsu (upal) berinisial ES, 41 warga Pakis, Kabupaten Magelang. Pelaku mengaku jika upal tersebut diperoleh dari artis film kolosal Sekar Arum Widara, yang kini mendekam di Mako Polres Metro Jakarta Selatan.
Kapolresta Magelang Kombes Herbin Garbawiyata Jaya Sianipar menjelaskan, ES kedapatan berbelanja di salah satu mal di Magelang pada Minggu (6/4) sekitar pukul 18.15. Total barang belanjaan yang harus dibayar senilai Rp 500 ribu.
Saat itu, pelaku membayar dengan uang pecahan Rp 100 ribu sebanyak lima lembar. Setelah ES pergi, kasir baru memeriksa uang yang diterima dan menyadari jika uang itu palsu. "Atas kejadian tersebut, pihak mall melaporkan ke Polsek Mertoyudan," katanya, Selasa (22/4).
Setelah dilakukan penyelidikan, pelaku berhasil ditangkap pada Kamis (17/4) di wilayah Tegalrejo. Kemudian, pelaku menjalani pemeriksaan di Polsek Mertoyudan.
Kepada polisi, pelaku mengaku jika upal itu diperoleh dari artis film Sekar Arum Widara.
Untuk itu, Herbin mengimbau kepada warga Kabupaten Magelang agar meningkatkan kewaspadaannya saat bertransaksi. "Pelaku disangkakan Pasal 245 KUHP atau Pasal 26 ayat 3b UURI Nomor 7 Tahun 2011 tentang mata uang," tegasnya. (aya)
Editor : Heru Pratomo