BANTUL - Polsek Kretek berhasil meringkus seorang pemuda berinisial EAN alias Gendut, 19, warga Jetis, Bantul.
Ia diduga menjadi pelaku utama pembacokan terhadap dua remaja, NAF dan YA, masing-masing berusia 16 tahun, asal Bambanglipuro, Bantul.
Kapolsek Kretek AKP Sutrisno mengatakan, EAN ditangkap bersama satu rekannya, ARN, 17.
Meski terlibat, ARN tidak ditahan karena masih di bawah umur. Namun, proses hukum tetap berjalan tanpa upaya diversi.
“Dua pelaku pembacokan menggunakan celurit terhadap remaja di SPBU Kretek, Bantul. Tapi yang satu (pelaku) anak-anak masih kelas 2 SMA,” katanya di Mapolres Bantul, Senin (21/4/2025).
Peristiwa itu terjadi pada Sabtu (8/3) sekitar pukul 02.30 di SPBU Kretek, Bantul.
Saat itu, korban NAF bersama dua temannya berboncengan dengan motor dan berputar-putar di sekitar Bantul sekitar pukul 01.00.
Saat itu, ketiganya melaju menggunakan motor ke arah selatan melalui Jalan Parangtritis. Sesampainya di simpang empat Paker, mereka belok ke barat.
“Sekitar 100 meter dari simpang empat Paker, tiba-tiba mereka dipepet dan diberhentikan oleh seseorang menggunakan sepeda motor Honda Vario," ujarnya.
Ketiganya lalu berbalik arah ke timur dan menuju ke arah Pundong. Kemudian berbelok ke arah selatan menuju Jembatan Soka.
Namun, pelaku masih terus mengejar menggunakan sepeda motor. Sempat terjadi aksi kejar-kejaran hingga ke arah Jalan Parangtritis.
Korban yang berbonceng tiga itu kemudian masuk ke SPBU Kretek dengan niat mencari perlindungan.
"Ternyata pelaku juga ikut masuk SPBU dan menantang-nantang mereka sambil marah-marah. Kemudian ada satu orang mengeluarkan celurit dan menganiaya korban," ungkapnya.
Kedua pelaku mengeluarkan celurit dan menyabet korban YA hingga mengenai pinggang sebelah kiri.
Pelaku juga membacok korban NAF hingga mengenai pinggang sebelah kiri. Sementara teman korban lain yang berinisial A sempat lari menjauh.
"Setelah itu pelaku keluar dari area SPBU dan pergi ke arah utara lewat Jalan Parangtritis.
Sementara korban dibawa ke Klinik Darma Husada Parangtritis untuk mendapatkan perawatan," jelasnya.
Pelaku EAN mengakui, pembacokan diawali karena saling tantang dengan korban di jalan.
Dia menyebut, celurit yang dibawanya bukanlah miliknya. Melainkan meminjam dari salah satu temannya.
"Saat itu berpapasan sama korban dan saling tantang di jalan," kata pelaku EAN.
Dirinya mengaku membawa celurit untuk menjaga diri jika ada yang menantangnya di jalan.
Baca Juga: Butuh Uang untuk Berobat Istri, Kakek di Sedayu Bantul Nekat Curi Uang dan Perhiasan Tetangga
Selain itu, EAN juga mengaku tidak saling kenal dengan korban. Namun, dia masih ingat jumlah sabetan yang dilayangkan kepada korban.
“Seingat saya dua kali (sabetan), yang satu bagian punggung, yang lain kurang tahu,” ucapnya.
Atas perbuatannya, pelaku diancam dengan Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun 6 bulan. (tyo/wia)
Editor : Winda Atika Ira Puspita