RADAR JOGJA - Kasus pembunuhan keji disertai mutilasi mengguncang Kabupaten Serang, Banten.
Seorang pemuda berusia 23 tahun bernama Mulyana (ML) ditangkap polisi atas dugaan pembunuhan dan mutilasi.
Nahasnya, korban merupakan kekasihnya sendiri.
Perempuan inisial SA (19) itu dihabisi dengan kejam padahal sedang hamil.
Tragisnya, Mulyana pernah tampil dalam acara televisi "Orang Pinggiran" pada tahun 2016 sebagai penjaja opak keliling.
Pada Minggu, 13 April 2025, sekitar pukul 12.00 WIB, Mulyana menjemput SA di rumah kakeknya di Ciomas dengan alasan ingin mengajaknya makan bakso.
Dalam perjalanan, SA meminta Mulyana untuk segera menikahinya karena ia tengah mengandung.
Permintaan tersebut memicu emosi Mulyana, yang kemudian membawa SA ke rumahnya di Kampung Ciberuk, Desa Gunungsari, Kecamatan Pabuaran.
Di sana, Mulyana membunuh SA dan memutilasi tubuhnya.
Setelah melakukan aksinya, Mulyana membuang beberapa bagian tubuh SA ke sungai, sementara bagian lainnya ditemukan di kebun dekat rumahnya.
Polisi berhasil menangkap Mulyana di kediamannya pada Sabtu malam, 19 April 2025.
Sanksi Pidana
Mulyana dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, yang ancaman hukumannya adalah hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya dua puluh tahun.
Selain itu, ia juga dapat dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian.
Latar Belakang Pelaku
Mulyana pernah tampil dalam acara televisi "Orang Pinggiran" pada tahun 2016, yang menyoroti kehidupannya sebagai penjaja opak keliling.
Kisahnya saat itu menggugah banyak penonton karena perjuangannya dalam menghadapi kesulitan hidup.
Namun, kehidupan Mulyana berubah drastis hingga akhirnya terlibat dalam kasus kriminal yang menghebohkan ini. (Adinda Fatimatuzzahra)
Editor : Meitika Candra Lantiva