Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Tok! Kasus Dugaan Kekerasan Seksual oleh Guru Besar UGM Tak Berlanjut Ke Proses Hukum, Ternyata Ini Alasannya...

Agung Dwi Prakoso • Minggu, 20 April 2025 | 21:16 WIB

 

Fakultas Farmasi UGM.
Fakultas Farmasi UGM.

JOGJA - Kasus dugaan kekerasan seksual (KS) yang melibatkan seorang guru besar Farmasi Universitas Gadjah Mada (UGM) tidak lanjutkan ke proses hukum.

Para korban dinilai telah puas dengan proses pendampingan dan sanksi yang diberikan oleh UGM kepada pelaku.

"Menurut info para korban tidak melanjutkan ke proses hukum, artinya mereka sudah puas dengan sanksi yang diberikan dari UGM terhadap pelaku," ujar Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk (DP3AP2) Daerah Istimewa Jogjakarta (DIJ) Erlina Hudayati Sumardi saat dikonfirmasi, Minggu (20/4).

Informasi tersebut didapat setelah DP3AP2 DIY melakukan pertemuan dengan pihak UGM beberapa waktu lalu.

Dari hasil pertemuan tersebut, Erlina mengatakan penanganan kasus KS telah sesuai dengan prinsip.

"Sudah ditangani dengan baik oleh UGM," tuturnya.

Diketahui terduga pelaku adalah Prof Dr Edy Meiyanto seorang guru besar Farmasi UGM.

Terdapat belasan korban mahasiswi yang menjadi korban dugaan KS yang dilakukan oleh guru besar tersebut.

"Jumlah korban 12 dan satu saksi yang ditangani UGM. Pokoknya 2023-2024 total 12 korban," terangnya.

Pihak UGM juga telah menjelaskan tahapan dan syarat-syarat untuk menaikkan kasus tersebut ke proses hukum.

UGM juga siap untuk mendampingi dalam proses tersebut. Namun karena para korban adalah mahasiswi, mereka tidak ingin terganggu kuliahnya.

"Mungkin dari pertimbangan yang mereka(korban) diskusikan, sangat mungkin mereka memutuskan tidak ingin melanjutkan ke proses hukum," jelasnya.

Ia menilai dari pihak UGM tidak menyembunyikan apapun, artinya mereka sangat menghargai keputusan para korban.

Mereka juga paham para korban menginginkan hidup yang normal dan tidak terganggu lagi.

"Karena mereka sudah cukup dengan apa yang dilakukan UGM. Ada pendampingan psikologi, sanksi ke pelaku yang fair dan berkeadilan bagi para korban," bebernya.

Aturan dan regulasi berkaitan dengan penanganan kasus KS sudah berjalan di UGM.

Sebagai contoh adanya program Health Promoting University (HPU) pada 2019.

Kelompok Kerja (Pokja) Zero Tolerance Kekerasan, Perundungan, dan Pelecehan pun lahir mendukung program tersebut.

"Mereka (UGM) dalam waktu dekat juga akan meluncurkan kebijakan baru," ujarnya.

Kebijakan dan peraturan tersebut nantinya akan termuat dalam buku saku yang intinya menciptakan kampus yang nyaman dan aman.

Buku tersebut akan dibagikan kepada mahasiswa, disen dan semua pegawai di lingkungan UGM.

"Pada prinsipnya para korban juga tidak ingin dikorek identitasnya. Kami pun juga tidak diberikan identitas mereka. Artinya pihak UGM melindungi dan kami menghargai para korban," jelasnya. (oso)

Editor : Bahana.
#UGM #proses hukum #kekerasan seksual #Guru Besar Farmasi Universitas Gadjah Mada