RADAR JOGJA - Kasus dugaan kekerasan seksual yang melibatkan Priguna Anugerah Pratama, seorang dokter residen PPDS Anestesiologi di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung, terus berkembang.
Awalnya, Priguna ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pemerkosaan terhadap seorang anggota keluarga pasien.
Namun, penyelidikan lebih lanjut oleh Polda Jawa Barat mengungkap dua korban tambahan, menjadikan total korban menjadi tiga orang.
Modus operandi yang digunakan oleh pelaku adalah dengan membius korban sebelum melakukan tindakan asusila di ruang tindakan Gedung MCHC RSHS Bandung.
Pihak kepolisian telah memeriksa 17 saksi terkait kasus ini.
Menanggapi kasus ini, Universitas Padjadjaran menyatakan akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pendidikan dan pengawasan di lingkungan Fakultas Kedokteran dan RSHS.
Kasus ini menyoroti pentingnya pengawasan ketat dan penegakan etika dalam lingkungan pendidikan kedokteran untuk mencegah terulangnya kejadian serupa di masa mendatang. (Adinda Fatimatuzzahra)
Editor : Meitika Candra Lantiva