KEBUMEN - Teka-teki kasus penelantaran bayi hasil hubungan gelap antara kepala sekolah dengan seorang warga di Kecamatan Karanganyar akhirnya terungkap. Dalam kasus ini polisi telah menetapkan dua tersangka yang merupakan orang tua biologis dari bayi.
Kapolres Kebumen AKBP Eka Baasith menyampaikan, kasus penelantaran bayi ini berhasil terungkap tidak kurang dari 24 jam. Berdasar penyelidikan intensif, petugas telah menemukan fakta tersangka sengaja merekayasa seolah-olah bayi tersebut ditemukan secara tidak sengaja.
Padahal bayi tersebut merupakan hasil hubungan gelap antara kedua tersangka. "Pelaku ini modus pura-pura menemukan bayi, ternyata dia sendiri pelakunya," bebernya saat konfrensi pers, Jumat (18/4).
Eka Baasith menerangkan, motif dari kasus ini karena kedua tersangka tak ingin menanggung rasa malu memiliki anak dari hasil hubungan gelap. Sehingga muncul niat dengan merekayasa kejadian adanya penemuan bayi.
"Orang tua biologis yang merekayasa telah menemukan bungkusan berisi bayi. Kami dalami dan bisa terungkap semua," sambungnya.
Dalam kasus ini, polisi menetapkan dua tersangka. Masing-masing laki-laki berinisial S, 44 dan Ch, 40 perempuan berstatus ASN yang menjabat sebagai kepala sekolah dasar. Keduanya tercatat sebagai warga Kecamatan Karanganyar.
Diketahui, S merupakan pria yang telah beristri. Sedangkan Ch adalah seorang janda. "Kalau pernikanan sah itu tidak ada. Ini diklasifikasikan hubungan gelap atau perselingkuhan," ungkap AKBP Eka Baasith.
Saat dihadirkan di depan awak media, S tampak hanya bersimpuh malu. Dia mengaku telah kenal dan menjalin hubungan asmara dengan Ch sejak dua tahun lalu.
Dalam konfrensi pers tersebut hanya S yang dihadirkan, sedangkan Ch saat ini masih menjalani perawatan medis pascamelahirkan. "Sudah berhubungan dari Juni 2023," jawab singkat S.
Atas kasus ini kedua tersangka dijerat dengan Pasal 77B Jo 76B Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak atau Pasal 305 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun 6 bulan. (fid/pra)
Editor : Heru Pratomo