RADAR JOGJA - Kasus penyalahgunaan Tanah Kas Desa (TKD) yang belakangan marak di Kabupaten Sleman dan menjerat lurah semestinya menjadi evaluasi penting.
Bagaimana pemanfaatan tanah kas desa (TKD) yang baik dan benar sesuai dengan peruntukannya.
Sehingga manfaatnya dirasakan desa maupun masyarakat, bukan hanya oknum tertentu.
Contoh kasus penyalahgunaan TKD terbaru di Kalurahan Trihanggo, Gamping, Sleman.
Kasus ini menjerat Lurah Trihanggo Putra Fajar Yunior (PFY).
Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman menetapkan PFY sebagai tersangka karena diduga menerima suap dari pemanfaatan TKD.
Dia diduga menerima suap dari seorang pengusaha klub malam berinisial ASA atas sewa lahan untuk klub malam.
Lokasinya di Padukuhan Kronggahan 1, dengan luasan tanah sekitar 2,5 hektare.
Pada Minggu (12/4/2025), PFY dan ASA dilakukan penahanan oleh Kejari.
Dari informasi Kejari, PFY di tahan di Rutan Jogja. Sementara dari pihak swasta, ASA, ditahan di Lapas Cebongan Sleman.
Jogja Corruption Watch (JCW) Yogyakarta menilai, kasus penyalahgunaan TKD ini seharusnya menjadi evaluasi bagi Sri Sultan HB X terhadap penggunaan dan pemanfaatan TKD di Kabupaten Sleman khususnya.
"Yang perlu dievaluasi bukan soal sudah memiliki izin dari Gubernur DIY atau bukan. Tetapi pemanfaatan TKD, apakah sudah sesuai dengan peruntukannya atau tidak," ungkap Koordinasi Deputi Pengaduan Masyarakat dan Monitoring Peradilan JCW Baharuddin Kamba, Jumat (18/4/2025).
Jika ditemukan tidak sesuai dengan peruntukannya, maka perlu ada sanksinya dengan mencabut izinnya secara permanen.
Regulasi yang menyangkut pengelolaan TKD diatur Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2016.
Regulasi ini menerangkan bahwa pemanfaatan TKD untuk keperluan komersial memerlukan persetujuan dan pengawasan ketat. Termasuk izin gubernur jika melibatkan pihak luar.
Kasus TKD yang menjerat sejumlah Lurah di Kabupaten Sleman seharusnya tidak hanya menjadi evaluasi bagi Sultan sebagai Gubernur DIY.
Tetapi juga perlu ada pengawasan yang ketat serta perlunya partisipasi dari masyarakat untuk melakukan pengawasan terhadap pemanfaatan TKD.
JCW mendorong kepada Aparat Penegak Hukum atau APH baik kepolisian maupun Kejaksaan yang sedang menangani perkara TKD segera dirampungkan.
Editor : Meitika Candra Lantiva