RADARJOGJA — Putra Fajar Yunior, Lurah Trihanggo yang pernah dielu-elukan sebagai simbol perubahan generasi muda dalam birokrasi desa, kini menjadi sorotan publik.
Dia ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap pemanfaatan tanah kas desa (TKD).
Pada 15 April 2025, Kejaksaan Negeri Sleman menahan Fajar bersama seorang pengusaha berinisial ASA.
Keduanya diduga terlibat dalam transaksi suap sebesar Rp 316 juta terkait penyewaan TKD di Padukuhan Kronggahan 1 untuk pembangunan tempat hiburan malam.
Modus operandi yang digunakan adalah menyamarkan uang suap tersebut sebagai pembayaran sewa lahan, padahal pemanfaatan TKD untuk tujuan komersial semestinya memerlukan izin dari Gubernur DIY.
"Kalau nggak ada izin gubernur, mana bisa sewa," ujar Kasi Pidsus Kejari Sleman, Indra Saragih.
Ironisnya, pada September 2024, Fajar sempat mengeluarkan surat teguran kepada perusahaan yang berencana membangun kelab malam di lokasi tersebut.
Dia menyatakan bahwa pembangunan dihentikan karena belum ada izin lengkap, termasuk izin gubernur untuk pemanfaatan TKD.
Warga Dusun Kronggahan pun menolak rencana tersebut dengan memasang spanduk seperti "Kronggahan Menolak Tempat Hiburan Malam" dan mendatangi Kantor Bupati Sleman.
Kasus ini menyoroti tantangan integritas dalam kepemimpinan desa.
Menurut laporan Indonesia Corruption Watch (ICW), pada tahun 2022 terdapat 174 kasus korupsi yang melibatkan perangkat atau kepala desa.
Peneliti ICW Dewi Anggraeni, menyatakan bahwa tingginya jumlah kasus tersebut harus menjadi pertimbangan ketika pemerintah akan menaikkan dana desa dalam APBN.
Regulasi terkait pengelolaan TKD diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2016, yang menyatakan bahwa pemanfaatan TKD untuk keperluan komersial memerlukan persetujuan dan pengawasan ketat, termasuk izin gubernur jika melibatkan pihak luar.
Kasus Fajar Yunior menjadi pengingat pentingnya integritas dan pemahaman hukum dalam kepemimpinan desa.
Transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi masyarakat dalam pengelolaan aset desa harus diperkuat untuk mencegah terulangnya kasus serupa. (del/Affan Yunas Hakim)
Editor : Meitika Candra Lantiva