RADAR JOGJA - Kalurahan Trihanggo, Kapanewon Gamping, Kabupaten Sleman tengah menjadi sorotan publik.
Sebab, lurah yang saat ini menjabat, tersandung kasus penyalahgunaan tanah kas desa (TKD).
Lurah dengan nama Putra Fajar Yunior (PFY) itu diduga menerima suap pemanfaatan TKD untuk usaha kelab alam dari seorang inisial ASA yang merupakan pihak swasta.
Penangkapan
PFY dan ASA ditetapkan tersangka an dilakukan penahanan pada Selasa (15/4/2025).
Penyidikan
Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman menyatakan kasus ini sudah lama dilakukan penyelidikan.
Tepatnya sejak November 2024.
Hasil Pemeriksaan
Setelah beberapa kali dilakukan pemeriksaan, terbukti.
ASA dari pihak swasta telah mentransfer uang sebesar Rp 316 juta kepada PFY.
Modusnya sebagai uang pembayaran sewa atas TKD Trihanggo.
Adapun lokasi TKD yang dimaksud, berada di Padukuhan Kronggahan 1, Trihanggo, seluas 2,5 hektare.
Menyewakan TKD Tanpa Izin
FYP nekat menyewakan TKD tersebut kepada pihak swasta tanpa melalui proses administrasi izin gubernur.
Besaran uang sewa yang diterima itu juga tanpa perhitungan dari ahli alias menggunakan perhitungan biaya sewa sendiri.
Atas dasar tersebut FYP dan ASA akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan Kejari Sleman.
Editor : Meitika Candra Lantiva