Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Lurah Trihanggo Putra Fajar Yunior Jadi Tersangka Kasus Suap, Ini Modusnya!

Meitika Candra Lantiva • Rabu, 16 April 2025 | 21:29 WIB
Lurah Trihanggo Putra Fajar Yunior resmi ditetapkan tersangka dan ditahan Kejari Sleman atas penyewaan TKD untuk klub malam.
Lurah Trihanggo Putra Fajar Yunior resmi ditetapkan tersangka dan ditahan Kejari Sleman atas penyewaan TKD untuk klub malam.

RADAR JOGJA - Kalurahan Trihanggo, Kapanewon Gamping, Kabupaten Sleman tengah menjadi sorotan publik.

Sebab, lurah yang saat ini menjabat, tersandung kasus penyalahgunaan tanah kas desa (TKD).

Lurah dengan nama Putra Fajar Yunior (PFY) itu diduga menerima suap pemanfaatan TKD untuk usaha kelab alam dari seorang inisial ASA yang merupakan pihak swasta.

Penangkapan

PFY dan ASA ditetapkan tersangka an dilakukan penahanan pada Selasa (15/4/2025).

Penyidikan

Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman menyatakan kasus ini sudah lama dilakukan penyelidikan.

Tepatnya sejak November 2024.

Hasil Pemeriksaan

Setelah beberapa kali dilakukan pemeriksaan, terbukti.

ASA dari pihak swasta telah mentransfer uang sebesar Rp 316 juta kepada PFY.

Modusnya sebagai uang pembayaran sewa atas TKD Trihanggo.

Adapun lokasi TKD yang dimaksud, berada di Padukuhan Kronggahan 1, Trihanggo, seluas 2,5 hektare.

Menyewakan TKD Tanpa Izin

FYP nekat menyewakan TKD tersebut kepada pihak swasta tanpa melalui proses administrasi izin gubernur.

Besaran uang sewa yang diterima itu juga tanpa perhitungan dari ahli alias menggunakan perhitungan biaya sewa sendiri.

Atas dasar tersebut FYP dan ASA akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan Kejari Sleman. 

Editor : Meitika Candra Lantiva
#kejari sleman #lurah trihanggo #tersangka #kasus suap #modus #suap #penyalahgunaan TKD #Putra Fajar Yunior