JOGJA - Semua desa atau kalurahan di Kapanewon Depok, Sleman, bakal berurusan dengan aparat penegak hukum (APH) terkait kasus dugaan korupsi tanah kas desa (TKD). Setelah Kalurahan Caturtunggal dan Kalurahan Maguwoharjo, satu lagi kalurahan yang perkaranya tengah ditangani APH adalah Kalurahan Condongcatur.
“Ada 12 kasus prioritas yang kami serahkan ke APH dalam rangka pencegahan dan memberikan efek jera,” ujar Sekprov DIY Beny Suharsono menanggapi pertanyaan Pansus Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur DIY Tahun 2024 di gedung DPRD DIY, Selasa (14/4).
Beny menjelaskan 12 kasus itu tersebar di enam kalurahan. Tiga kalurahan berada di Kapanewon Depok meliputi Kalurahan Caturtunggal, Maguwoharjo, dan Kalurahan Condongcatur. Kemudian Kalurahan Candibinangun, Pakem; Kalurahan Wedomartani, Ngemplak; dan Kalurahan Sardonoharjo, Ngaglik. Semuanya berada di wilayah Kabupaten Sleman.
Mantan kepala Bappeda DIY ini berharap tidak ada lagi kasus penyalahgunaan TKD yang berurusan dengan APH baik kejaksaan maupun kepolisian. Cukup berhenti pada 12 perkara tersebut.
Plt Kasatpol PP DIY Noviar Rahmad menjelaskan, rata-rata ada dua perkara yang terjadi di enam desa tersebut. Sebagian besar penyalahgunaan TKD itu karena dimanfaatkan untuk perumahan, kos-kosan, fasilitas mini soccer, dan bangunan fisik lain yang tidak sesuai dengan Peraturan Gubernur No. 37 Tahun 2017 tentang TKD.
Perkara yang telah memiliki kekuatan hukum tetap baru di Kalurahan Caturtunggal. Lokasinya di Dusun Nologaten, Caturtunggal. Perumahan dibangun PT Deztama Putri Sentosa. Kasus perumahan di Caturtunggal, Maguwoharjo, Condongcatur, dan Candibinangun semua milik pengusaha Robinson Saalino dengan nama perusahaan yang beragam.
“Itu dia punya semua, tapi dengan nama perusahaan berbeda-beda. PT-nya kalau di Condongcatur PT Miftah Pratama Cemerlang. Untuk Maguwoharjo yang di D’Junas PT Komando Bhayangkara dan perumahan Kandara PT Indonesia International Capital. Di Candibinangun namanya PT Jogja Eco Wisata,” papar Noviar.
Begitu pula dengan perkara di Kalurahan Wedomartani. Robinson membangun kos-kosan eksklusif Banyujiwo, Wedomartani. Hal sama berlangsung di Kalurahan Sardonoharjo. Ada pembangunan dua kawasan perumahan di lokasi terpisah yang memakai TKD.
Sedangkan di Kalurahan Condongcatur, seorang sumber di lingkungan APH membisiki ada dua perkara. Satu perkara ditangani Polda DIY dan satu perkara lainnya bergulir di Kejati DIY.
Menanggapi penjelasan Sekprov itu, dua anggota pansus Arif Kurniawan mempertanyakan penyelesaian TKD pascaperkaranya memiliki kekuatan hukum tetap. “Bagaimana dengan perumahan yang telanjur dibeli atau disewa oleh masyarakat yang terkena bujuk rayu Robinson. Mau diapakan. Apa mau dibongkar?,” ujar Arif.
Menurut dia, langkah penyelesaian itu perlu diketahui masyarakat. Itu dengan harapan ada kepastian. Skemanya harus disiapkan pemprov. “Jangan sampai muncul masalah baru,” harap alumni magister hukum UMY ini.
Harapan senada disampaikan anggota pansus lainnya Eko Suwanto. Dia mempertanyakan upaya rehabilitasi lahan yang sudah digunakan sebagai perumahan maupun kos-kosan serta bangunan lainnya. “Apakah dikembalikan menjadi lahan pertanian atau tempat wisata,” tanya Eko.
Diingatkan, perkara TKD harus menjadi pelajaran. Sebab, kasus itu melibatkan dari level kepala desa hingga kepala dinas. Pencegahan agar tidak terjadi penyalahgunaan kewenangan penting dilakukan. Dia mengkritik Pemprov DIY tidak cukup hanya memberikan bimbingan teknis (bimtek) soal Pergub DIY No. 24 Tahun 2024 sebagai perubahan atas Pergub No. 37 Tahun 2017 tentang TKD.
Eko juga menceritakan telah menerima pengaduan dari pengembang yang diajak kerja sama Robinson membangun vila dan ruko di kawasan Jogja Ecowisata Candibinangun, Pakem. Sampai sekarang pengembang yang mengadu ke dewan itu merasa dirugikan.
“Maunya dapat sedikit keuntungan malah buntung. Sampai sekarang belum dibayar oleh Robinson,” katanya sambil menunjukan dokumen kerja sama pembangunan vila itu di depan rapat pansus. Robinson yang sudah didatangi di Lapas Wirogunan, Jogja, menyatakan menyerah. Tak sanggup membayar sesuai perjanjian. Kejadian itu, lanjut Eko, tak boleh terulang. (kus/laz)
Editor : Sevtia Eka Novarita