Uang suap ini diduga diberikan untuk memengaruhi putusan perkara korupsi yang melibatkan tiga perusahaan besar, yaitu Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.
Suap tersebut bertujuan agar pengadilan memberikan putusan pembebasan (ontslag) terhadap ketiga perusahaan tersebut dari semua tuduhan korupsi.
Selain M Arif Nuryanta, beberapa pihak lain juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah Marcella Santoso, seorang pengacara; Ariyanto, panitera muda PN Jakarta Utara; dan Wahyu Gunawan, panitera muda perdata PN Jakarta Utara.
Kejaksaan Agung menyatakan memiliki cukup bukti untuk menjerat semua pihak yang terlibat dalam skandal ini.
M Arif Nuryanta sendiri telah menjabat sebagai Ketua PN Jakarta Selatan sejak November 2024.
Sebelumnya, ia pernah menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Pusat, Ketua PN Purwokerto, Ketua PN Tebing Tinggi, serta Wakil Ketua PN Bangkinang.
Namun, namanya mulai dikenal luas ketika memimpin majelis hakim yang membebaskan dua terdakwa dalam kasus penembakan anggota Laskar FPI pada tahun 2022.
Kasus ini mencerminkan adanya praktik korupsi yang melibatkan aparat penegak hukum, termasuk hakim dan panitera.
Kejaksaan Agung menegaskan komitmennya untuk memberantas korupsi di lingkungan peradilan, serta menindak tegas semua pihak yang terlibat tanpa pandang bulu.
Penulis: Samil Ngirfan Al Makki
Editor : Bahana.