JOGJA - Polda DIY hingga saat ini belum menerima laporan terkait kasus kekerasan seksual yang melibatkan Guru Besar Fakultas Farmasi UGM Prof Dr Edy Meiyanto.
Polda menegaskan akan mengusut kasus dugaan kekerasan seksual seorang dosen terhadap sejumlah mahasiswanya.
Kasubbid Penmas Bidhumas Polda DIY AKBP Verena Sri Wahyuningsih mengatakan, hingga Kamis (10/4/2025) tidak ada laporan yang masuk berkaitan dengan kasus itu, baik di Polda DIY maupun di tingkat polres.
"Berkaitan dengan kasus yang beredar saat ini, sampai hari ini (kemarin, Red) belum ada laporan polisi yang masuk, baik di Polda DIY maupun Polresta Sleman," katanya Kamis(10/4/2025).
Meski demikian, Verena menyebut Polda DIY akan melakukan koordinasi dengan UGM dan pihak terkait. Guna menyelidiki kasus dugaan kekerasan seksual yang menimpa para mahasiswi di kampus tersebut.
"Dari pihak polda sedang melaksanakan koordinasi dengan pihak universitas dan pihak-pihak terkait," ujarnya.
Guru Besar Farmasi UGM Edy Meiyanto saat ini telah diberhentikan dengan tidak hormat oleh pihak kampus.
UGM pun menyerahkan sepenuhnya kasus dugaan pelecehan seksual kepada mahasiswa yang terjadi antara periode tahun 2023 hingga 2024 itu kepada aparat penegak hukum.
"Sampai saat ini masih dalam penyelidikan. Belum ada keterangan lebih lanjut yang bisa disampaikan,” ucap Verena.
Sekretaris Universitas UGM Andi Sandi mengatakan, hingga kini dirinya belum menerima informasi terkait masuknya kasus ini ke ranah pidana.
Pihak kampus saat ini fokus pada pendampingan terhadap para penyintas agar bisa beraktivitas seperti biasa.
Andi menyebut, sebagian korban mengalami trauma. "Tapi sudah didampingi dan ada perbaikan kembali beraktivitas seperti biasa," ujarnya.
Dia memastikan kampusnya akan mendukung korban kekerasan seksual untuk melaporkan Edy Meiyanto ke polisi.
Kampus, kata Andi, menekankan pada disiplin kepegawaian. Selain itu, UGM akan menjaga dan melindungi para korban.
"Yang paling utama bagaimana institusi ini menjamin mahasiswi kembali beraktivitas dan bisa melanjutkan proses akademiknya," katanya.
Kasus kekerasan seksual ini diketahui setelah adanya laporan ke Fakultas Farmasi UGM pada Juli 2024.
Dari laporan itu, pimpinan fakultas langsung melaporkan kasus ini kepada Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) UGM.
Kemudian Satgas PPKS UGM bertindak cepat dengan melakukan pendampingan terhadap korban.
Selanjutnya melakukan proses pemeriksaan terhadap para saksi dan terlapor sesuai dengan peraturan dan SOP yang berlaku.
Salah satu tindakan yang dilakukan oleh universitas dan fakultas adalah membebaskan terlapor dari kegiatan Tridharma Perguruan Tinggi.
Pihak UGM kemudian menjatuhkan sanksi kepada Edy Meiyanto dengan memecatnya sebagai dosen.
Penjatuhan sanksi itu berdasarkan pada Keputusan Rektor UGM nomor 95/UN1.P/KPT/HUKOR/2025 tentang Sanksi terhadap Dosen Fakultas Farmasi tertanggal 20 Januari 2025. (tyo/laz)
Editor : Winda Atika Ira Puspita