JOGJA – Terdakwa kasus pungutan liar (pungli) di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sleman atau Lapas Cebongan, Michael Radhitya Praja, menjalani sidang nota pembelaan atau pledoi atas tuntutan yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU).
Sidang tersebut dilangsungkan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi dan Hubungan Industrial (PN Tipikor HI) Jogja, Rabu (9/4/2025).
Terdakwa didampingi dua penasehat hukumnya. Sementara ada satu JPU yang hadir. Sidang pembelaan ini dipimpin majelis hakim yang diketuai Vonny Trisaningsih.
Baca Juga: Agenda Sleman Temple Run Ke-10 Digelar 10 Agustus, Peserta Akan Diajak Jelajahi Candi Ratu Boko
Michael hadir dalam persidangan mengenakan kemeja putih lengan panjang dan berpeci putih.
Di awal sidang, pledoi dibacakan oleh dua penasehat hukum secara bergantian. Penasehat hukum terdakwa berpendapat bahwa terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
Di awal sidang, pledoi dibacakan oleh dua penasehat hukum secara bergantian. Penasehat hukum terdakwa berpendapat bahwa terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
Sebagaimana diancam dalam dakwaan Pasal 12 huruf e UU No. 31/1999 jo UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca Juga: Penggunaan Bus Lebaran Turun Drastis 50 Persen di Terminal Wates Kulon Progo: Pergerakan di Bawah 2.000, Ekonomi Lesu Diduga Jadi Penyebab
Untuk itu, penasehat hukum meminta majelis hakim untuk menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi. Kemudian meminta membebaskan terdakwa dari pasal dakwaan.
“Memulihkan harkat dan martabat terdakwa pada keadaan semula. Membebankan seluruh biaya yang timbul dari perkara ini kepada negara,” kata penasehat hukum Angga Dwi Anugerah saat membacakan pledoi.
Hakim ketua kemudian mempersilahkan Michael untuk membacakan pembelaan pribadi.
Untuk itu, penasehat hukum meminta majelis hakim untuk menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi. Kemudian meminta membebaskan terdakwa dari pasal dakwaan.
“Memulihkan harkat dan martabat terdakwa pada keadaan semula. Membebankan seluruh biaya yang timbul dari perkara ini kepada negara,” kata penasehat hukum Angga Dwi Anugerah saat membacakan pledoi.
Hakim ketua kemudian mempersilahkan Michael untuk membacakan pembelaan pribadi.
Baca Juga: Pasar Godean Disebut Alami Kebocoran dan Kerusakan, BPPW DIY Sebut Telah Selesai Lakukan Perbaikan
Dalam pledoinya, Michael menyangkal bahwa dirinya telah melakukan kekerasan kepada narapidana lapas.
Dia menyebut, dirinya tidak melakukan pemerasan. Melainkan para narapidana sendirilah yang mengajukan diri kepadanya agar mendapat fasilitas lebih di dalam lapas.
“Saya hanya menyuruh para narapidana untuk olahraga seperti push up sebagai hukuman fisik. Karena saya kecewa nama saya dijual untuk mendapatkan fasilitas tambahan,” ujarnya.
“Saya hanya menyuruh para narapidana untuk olahraga seperti push up sebagai hukuman fisik. Karena saya kecewa nama saya dijual untuk mendapatkan fasilitas tambahan,” ujarnya.
Baca Juga: PSHW UMY Sudah Kantongi Dua Pemain Baru Menuju Liga 4 Seri Nasional: Targetkan Pemain Muda
Dia menyebut, semua inisiatif datang dari saksi. Dalam persidangan, para saksi mengaku tidak merasa terpaksa karena inisiatif untuk melakukan tindakan itu datang dari diri mereka sendiri.
Misalnya untuk pindah kamar lebih cepat atau memilih kamar yang tidak banyak dihuni napi lainnya. “Semua itu adalah inisiatif dari para narapidana,” ucap Michael.
Sidang kemudian ditunda pada 14 April 2025 untuk agenda replik dari JPU. Kemudian sidang beragendakan duplik dari pihak terdakwa akan digelar pada 17 April 2025.
Sidang kemudian ditunda pada 14 April 2025 untuk agenda replik dari JPU. Kemudian sidang beragendakan duplik dari pihak terdakwa akan digelar pada 17 April 2025.
Baca Juga: Dampak Lesunya Pariwisata di Kabupaten Bantul, Hotel Terapkan Unpaid Leave
Usai sidang, Angga mengatakan bahwa penasihat hukum meminta agar kliennya lepas dari tuntutan. Pihaknya berasumsi berdasarkan fakta-fakta yang telah disampaikan dalam pleidoi.
Menurutnya, tuntutan jaksa hanya menduplikasi dari berita acara pemeriksaan (BAP) yang dilakukan di Polresta Sleman. Tanpa memasukkan fakta-fakta yang sebenarnya ada dalam persidangan.
“Jadi posisinya dia (jaksa) hanya meng-copy paste dan tidak memasukkan fakta-fakta yang ada sebenarnya dalam persidangan,” katanya.
Usai sidang, Angga mengatakan bahwa penasihat hukum meminta agar kliennya lepas dari tuntutan. Pihaknya berasumsi berdasarkan fakta-fakta yang telah disampaikan dalam pleidoi.
Menurutnya, tuntutan jaksa hanya menduplikasi dari berita acara pemeriksaan (BAP) yang dilakukan di Polresta Sleman. Tanpa memasukkan fakta-fakta yang sebenarnya ada dalam persidangan.
“Jadi posisinya dia (jaksa) hanya meng-copy paste dan tidak memasukkan fakta-fakta yang ada sebenarnya dalam persidangan,” katanya.
Baca Juga: Tempat Parkir Andong di Malioboro Dicuci dengan Sabun, Wacanakan Pampers Jaran
Dia menyebut, di dalam fakta persidangan, banyak saksi yang kadang tidak mengetahui isi BAP mereka sendiri.
Dia menyebut, di dalam fakta persidangan, banyak saksi yang kadang tidak mengetahui isi BAP mereka sendiri.
Angga bilang, berkas perkara di BAP mereka itu sama semua. Dia melihat ada sekitar tiga sampai lima saksi yang BAP-nya identik, bahkan kalimat dan tanda bacanya pun sama.
“Jaksa memakai tuntutan itu hanya memasukkan BAP saja, tidak dari fakta sidang. Sedangkan kami memasukkan fakta sidang yang memang bisa dibuktikan,” ucapnya.
“Jaksa memakai tuntutan itu hanya memasukkan BAP saja, tidak dari fakta sidang. Sedangkan kami memasukkan fakta sidang yang memang bisa dibuktikan,” ucapnya.
Baca Juga: PSS Siap Tempur Lawan PSBS Biak, 19 Pemain Diboyong ke Bali: Targetkan Raih Kemenangan, Begini Strateginya
Angga meminta agar kliennya lepas dari semua tuntutan. Sebab dalam kesaksian ahli saat persidangan, disebutkan bahwa jika satu unsur dakwaan tidak dipenuhi, maka tuntutan akan gugur.
Angga meminta agar kliennya lepas dari semua tuntutan. Sebab dalam kesaksian ahli saat persidangan, disebutkan bahwa jika satu unsur dakwaan tidak dipenuhi, maka tuntutan akan gugur.
Apalagi ini adalah dakwaan tunggal, bukan subsider.
Menurutnya, jika memang terdakwa melakukan kesalahan, maka tidak mungkin dilakukan sendirian. Sebab hingga kini yang menjadi tersangka hanya satu.
Menurutnya, jika memang terdakwa melakukan kesalahan, maka tidak mungkin dilakukan sendirian. Sebab hingga kini yang menjadi tersangka hanya satu.
Baca Juga: Hadapi Berbagai Tantangan Perekonomian, Ekonom UGM Ingatkan Masyarakat Terapkan Metode Wait and See: Hingga Siapkan Dana Darurat
“Kalau pun memang terbukti melakukan pungli, dia (terdakwa) nggak mungkin berjalan sendiri tanpa orang lain, dalam arti ini adalah staf atau narapidana lapas,” ujar Angga. (tyo)
Editor : Winda Atika Ira Puspita “Kalau pun memang terbukti melakukan pungli, dia (terdakwa) nggak mungkin berjalan sendiri tanpa orang lain, dalam arti ini adalah staf atau narapidana lapas,” ujar Angga. (tyo)