Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Terjerat Kasus Kekerasan Seksual terhadap Mahasiswanya, Guru Besar Farmasi UGM Dibebastugaskan

Fahmi Fahriza • Sabtu, 5 April 2025 | 03:13 WIB

 

 

 

Perempuan menyuarakan kesetaraan gender, perlawanan atas kekerasan seksual terhadap perempuan, dan ekspoitasi perempuan.
Perempuan menyuarakan kesetaraan gender, perlawanan atas kekerasan seksual terhadap perempuan, dan ekspoitasi perempuan.

 

JOGJA - Kasus kekerasan seksual di lingkup perguruan tinggi kembali mencuat. Kali ini terjadi di Universitas Gadjah Mada (UGM) Jogjakarta dan menyeret nama guru besar farmasi Prof Dr apt Edy Meiyanto. Edy sendiri dilaporkan atas kekerasan seksual yang dilakukan terhadap para mahasiswanya dengan rentang waktu kejadian 2022 hingga 2024 lalu.

Menanggapi kasus asusila ini, Sekretaris Universitas (SU) UGM Dr Andi Sandi Antonius Tabusassa Tonralipu buka suara. Kasus kekerasan seksual itu awalnya dilaporkan oleh mahasiswa ke fakultas farmasi dan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) UGM, yang kemudian disampaikan ke rektorat.

Disebutkan, proses yang dilakukan setelahnya adalah mengajukan laporan ke Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendikti Saintek) Republik Indonesia. Ini untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut terkait disiplin kepegawaian. "Karena beliau itu PNS dan guru besar, jadi kewenangannya ada di tingkat kementerian," katanya kepada Radar Jogja, Jumat (4/4).

Untuk diketahui, Edy Meiyanto dikukuhkan sebagai guru besar pada tahun 2012. Status guru besar itu diajukan kepada pemerintah dan ada SK dari kementerian. Sehingga untuk status guru besarnya apakah akan dicopot atau dipertahankan, Andi menyebut hal itu harus dari kementerian, bukan kewenangan UGM.

"Kami di UGM diminta untuk memeriksa perkara dan hasil pemeriksaan tersebut dilaporkan ke kementerian," terangnya. Andi menyatakan, perkara itu masih dalam proses penyelidikan. Mulai dari periode kejadian secara rinci, hingga jumlah pasti korban kekerasan seksual yang terdampak.

"Laporan dari Satgas PPKS kepada rektorat UGM, total saksi dan korban ada 13 orang yang dimintai keterangan," ungkapnya.

Andi mengatakan, kekerasan seksual yang dilakukan Edy kepada para korban itu berupa kekerasan seksual secara verbal dan juga fisik. Dari laporan yang diterimanya, modus yang dilakukan dengan mengajak korban diskusi, bimbingan skripsi, dan pertemuan di luar kampus untuk membahas kegiatan seperti lomba yang diikuti. "Berdasar hasil pemeriksaan, memang sebagian besar lokasi kejadian terjadi di luar kampus," ungkapnya.

Andi menyebut Edy sendiri telah melanggar aturan rektor. Adapun aturan yang dilanggar adalah Pasal 3 ayat 2 Peraturan Rektor UGM Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di UGM.

Baca Juga: Libur Lebaran di Yogyakarta? Berikut 5 Tempat Wisata Populer yang Wajib Dikunjungi!

Adapun salah satu konsekuensi yang sudah diterima Edy adalah, sejak 2024 lalu ia dibebastugaskan dari tanggung jawab dan jabatannya sebagai civitas akademika.

Diketahui, Edy sebelumnya memiliki jabatan sebagai kepala Laboratorium Biokimia Pascasarjana Bioteknologi Sekolah Pascasarjana UGM, dan Ketua Cancer Chemoprevention Research Center Fakultas Farmasi UGM. "Ada keputusan dari dekan juga yakni membebastugaskan yang bersangkutan dari Tridharma Perguruan Tinggi," tuturnya.

Dari data-data yang sudah dihimpun dan masih terus digali, Andi menyampaikan pelanggaran yang dilakukan Edy berpotensi dikenakan sanksi kategori sedang hingga berat.  "Sanksinya mulai dari skorsing sampai dengan pemberhentian tetap," ucap Andi.

Lebih lanjut sembari proses penyelidikan yang masih terus dilakukan, Andi berujar kepedulian utama UGM juga berada pada pendampingan psikologis dan pemulihan mental bagi para korban.

"Konseling masih dan akan terus dilakukan. Kami lihat per kasus, Satgas PPKS juga masih mendampingi. Kami ingin mencegah agar kasus serupa tidak terulang kembali," tegasnya.

Selanjutnya Andi juga menambahkan, secara prinsip UGM fokus dan berada pada pihak korban yang terdampak. "Tentu dampak dan perkara seperti ini tidak ada yang menginginkan. Kami ingin sekali agar tidak terjadi lagi kejadian seperti ini," tandasnya. (iza/laz)

 

Editor : Heru Pratomo
#Sekretaris Umum #guru besar #Fakultas Farmasi UGM #Satgas PPKS #kekerasan seksual #Kemendikti Ristek #asusila #profesor #PNS #Andi Sandi #kementerian