Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Dua Pelajar SMK Diringkus Polisi di Bantul, Menyalahgunakan Bahan Peledak: Belajar Racik Petasan dari Youtube

Gregorius Bramantyo • Selasa, 25 Maret 2025 | 04:49 WIB

 

GELAR PERKARA: Dua pelaku penyalahgunaan bahan peledak dihadirkan dalam jumpa pers di Mapolres Bantul, Senin (24/3/2025).
GELAR PERKARA: Dua pelaku penyalahgunaan bahan peledak dihadirkan dalam jumpa pers di Mapolres Bantul, Senin (24/3/2025).

BANTUL - Polisi meringkus dua pelajar SMK atas tindak pidana penyalahgunaan bahan peledak di wilayah Kapanewon Sewon, Bantul.

Kedua tersangka asal Godean, Sleman bernama Naufal Aji Nugroho (NAN), 19, dan Rachmad Nur Aprianto (RNA), 18 diciduk, usai terbukti meracik dan menjual bahan peledak.

Kapolsek Sewon Kompol Sultonudin mengatakan, kasus ini terungkap saat personel Polsek Sewon menerima informasi dari warga bahwa akan ada transaksi penjualan bahan peledak berupa serbuk petasan di depan SMAN 1 Sewon pada Selasa (18/3/2025).

Anggota Polsek Sewon melakukan patroli dan penyelidikan di lokasi tersebut.

“Sekitar pukul 17.00, anggota kami mendapati dua orang laki-laki berboncengan dengan menggunakan sepeda motor Honda Vario 125 nomor polisi AB 6340 ZL," kata Sultonudin di Mapolres Bantul, Senin (24/3/2025).

Polisi mendapati gerak gerik mencurigakan dari kedua orang tersebut. Selanjutnya polisi mendatangi dan memeriksa keduanya.

Saat melakukan pemeriksaan, petugas menemukan bahan serbuk warna silver yang mudah terbakar atau bubuk petasan di dalam tas yang dibawa kedua orang tersebut.

"Selanjutnya kedua orang tersebut diamankan dan dibawa ke Polsek Sewon dan diserahkan ke Unit Reskrim Polsek Sewon guna pengusutan lebih lanjut," ujar Sultonudin.

Usai mengamankan kedua pelaku, pihaknya melaksanakan olah tempat kejadian perkara (TKP) di rumah NAN di wilayah Sidokarto, Godean, Sleman.

Dari hasil penyelidikan, didapatkan barang bukti alat-alat untuk membuat bahan peledak atau serbuk petasan.

"Dari hasil interogasi awal, pelaku mengakui telah membuat bahan peledak atau serbuk petasan tersebut," ungkapnya.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun.

Pelaku NAN mengaku telah lama merakit bahan peledak menjadi petasan dengan memanfaatkan informasi yang didapat dari video Youtube.

"Awalnya coba-coba, beli bahannya di toko online. Pertama beli satu kilogram yang harganya Rp 200 ribuan," ujarnya.

NAN berujar, untuk membuat satu selongsong petasan dibutuhkan sekitar lima gram bubuk bahan peledak.

Selama ini dia tidak menerima pesanan untuk membuat petasan. Hanya menggunakan bahan peledak yang dibeli di toko online untuk dirakit sendiri dan dijual.

"Saya menyesal (membuat petasan). Tahu gitu saya nggak buat (petasan)," ucapnya.

Sementara pelaku RNA mengaku mencoba menjual bahan peledak tersebut karena ingin belajar bisnis.

Proses transaksi jual beli dilakukan melalui orang-orang terdekat yang kemudian menghubunginya lewat Whatsapp.

Dia menyebut penjualan yang dilakukan cukup memberinya keuntungan.

“Orang tua nggak tahu. Saya raciknya sembunyi-sembunyi,” katanya. (tyo/wia)

Editor : Winda Atika Ira Puspita
#Bahan Peledak #penyalahgunaan #pelajar smk #dua pelajar #meracik #polsek sewon