BANTUL – Kejaksaan negeri (Kejari) Kabupaten Bantul menetapkan pensiunan Kepala Sekolah SMK Negeri 2 Sewon Titis Sukowanto sebagai tersangka kasus korupsi. Kini pelaku sudah ditahan dan dalam proses pemberkasan untuk tahap dua ke jaksa penuntut umum (JPU). Tindak pidana korupsi (Tipikor) yang dilakukannya dengan markup terhadap biaya pengadaan fasilitas sekolah dan pelaksanaan kunjungan industri.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Bantul Guntoro Jangkung Wisnu mengatakan, tersangka menjabat sebagai Kepsek SMKN 2 Sewon sejak 2018 silam. Tipikor yang dilakukan Titis merentang dari masa jabatannya hingga 2022. “Tersangka markup kegiatan sekolah hingga menguntungkan secara pribadi hingga hampir Rp 400 juta,” katanya, Minggu (23/3/2025).
Jangkung menuturkan, di SMKN 2 Sewon terdapat dana komite sekolah yang berlangsung sejak 2018 dan sumbernya dari sumbangan wali murid. Inisiasi itu untuk meningkatkan sarana dan prasarana (Sarpras) sekolah yang tidak dibiayai dana BOS dan APBD. Pengelolaan keuangannya oleh Komite Sekolah yang diketuai Watijo Hastoro dan Wakil Ketua yaitu Sanyoto.
Penggalangan dana komite sekolah tersebut sudah mendapat persetujuan dari wali murid. Menurutnya, dalam pencairan uang komite sekolah tersebut harus ada izin dan pengajuan proposal. “Namun, tersangka pada 2020 langsung mencairkannya untuk perbaikan Sarpras sekolah,” sambungnya. Tersangka terbukti melakukan markup dana terhadap sejumlah pengadaan dan kegiatan sekolah.
Misalnya saja terhadap pengadaan atribut yang harga sebenarnya Rp 99,5 juta tetapi di-markup menjadi Rp 156,7 juta. Selain itu, tersangka Titis juga mendapat cashback dari kegiatan sekolah berupa kunjungan industri pada 2019 hingga 2020. Cashback tersebut didapatkannya dari travel penyedia PT Karika Tour. “Besarannya mencapai sekitar Rp 53 juta,” ungkap Jangkung.
Kegiatan kunjungan industri siswa itu menggunakan dana biaya operasional penyelenggara (BOP) dari masing-masing siswa. Tersangka juga turut membeli air conditioner sebesar Rp 19,7 juta dan perjalanan dinas Rp 10 juta yang bukan peruntukannya.
Jangkung mengungkapkan, dana yang dimarkup dan digelapkan tersangka memang bukan keuangan negara melainkan uang pribadi masing-masing wali murid. Namun, menurutnya berdasarkan keterangan saksi ahli tetap menjadi kerugian keuangan negara. “Karena tersangka menghimpun dan mengumpulkan dana sebagai seorang pejabat negara dan mengatasnamakan SMKN 2 Sewon yang notabene instansi pemerintah,” tegasnya.
Menurutnya, sementara ini total uang yang dipergunakan oleh tersangka selama menjabat Kepala SMKN 2 Sewon tanpa bukti dukung yang sah sebesar Rp 399.746.789. Pasal yang disangkakan Pasal 2 ayat (1) Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang–Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor.
Baca Juga: Sebaran Ribuan Vaksin PMK di Kulon Progo Buahkan Hasil? Tren Kasus PMK Mulai Turun
Subsidair Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang–Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor.
Kepala Balai Pendidikan Menengah Kabupaten Bantul Ismunardi mengungkapkan, kasus ini menjadi refleksi bagi kepsek. Menurutnya, akan disampaikan kepada jajaran kepsek agar tidak melakukan tindakan melawan hukum seperti ini. Jangan juga menyelewengkan dana komite sekolah. (rul/pra)
Editor : Heru Pratomo